BeritaBerita UtamaKepulauan RiauTanjungpinang

GENAB Kecewa, Pertamina Tanjungpinang Dinilai Tertutup Soal BBM Subsidi

28
×

GENAB Kecewa, Pertamina Tanjungpinang Dinilai Tertutup Soal BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Generasi Energi Anak Bangsa (GENAB) Kepulauan Riau melayangkan kekecewaan mendalam terhadap pihak Pertamina, khususnya pengelola salah satu SPBU di Tanjungpinang. Hal ini dipicu oleh sikap manajemen SPBU yang dinilai enggan terbuka saat dimintai klarifikasi mengenai sulitnya akses metode pembayaran solar hingga maraknya praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Ketua GENAB Kepri, Reppin Ocri Multi, menuturkan pihaknya sudah berupaya menemui penanggung jawab atau manajer SPBU terkait persoalan tersebut. Namun, kehadiran mereka justru diabaikan dengan berbagai alasan yang membuat pertemuan tak kunjung terlaksana.

“Kami sangat kecewa. Sudah kami sampaikan surat audiensi, tetapi saat mendatangi SPBU, pihak manajer selalu dikatakan tidak ada di tempat. Padahal, kami hanya ingin menanyakan dua hal penting: pertama, tentang metode pembayaran solar melalui MyPertamina yang justru menyulitkan masyarakat, dan kedua, mengenai maraknya pelangsir BBM bersubsidi yang jelas-jelas merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Menurut Reppin, praktik di lapangan sangat jauh dari aturan resmi yang ditetapkan Pertamina. Seharusnya, pengisian solar subsidi dilakukan sesuai mekanisme MyPertamina, mulai dari melengkapi data diri, mendapatkan QR Code, hingga menyesuaikan jenis kendaraan. Namun kenyataannya, banyak pengendara mengeluh karena proses pembuatan QR Code justru dipersulit dan seringkali harus melewati jalur tak resmi.

Selain itu, fenomena pelangsiran BBM subsidi kian meresahkan. Dengan kendaraan yang dimodifikasi, para pelangsir bisa menampung hingga ratusan liter solar. Bahkan, mereka dengan leluasa memegang nozel dan melakukan pengisian berulang kali tanpa pengawasan ketat dari operator.

“Pertanyaan kami, apakah memang SOP Pertamina membolehkan hal itu? Karena jelas-jelas ini melanggar aturan dan bisa dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Reppin juga menyoroti bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan BBM dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, sikap SPBU di Tanjungpinang justru berlawanan dengan semangat transparansi tersebut.

“Penolakan kami bukan sekali dua kali, tapi sudah berulang kali. Seolah-olah ada upaya menghindar dari pihak Pertamina. Kami dianggap seperti bola, dilempar ke sana-sini tanpa ada jawaban pasti,” tambahnya.

Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, GENAB menegaskan akan terus mengawal permasalahan BBM di Tanjungpinang. Mereka berkomitmen untuk mengusut hingga tuntas agar keresahan masyarakat mendapatkan solusi nyata.

“Kami mengecam arogansi manajemen Pertamina Tanjungpinang. Jika hal ini terus dianggap sepele, kami, GENAB se-Kepri, tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bergerak sampai persoalan ini benar-benar terang benderang,” pungkas Reppin.(Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *