BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Saling Adu Kekuatan, Kedua Belah Pihak Melapor ke Polisi

31
×

Saling Adu Kekuatan, Kedua Belah Pihak Melapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konferensi pers.Foto : Mes

Selingsing.com, Karimun, – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Ahmad Iskandar Tanjung angkat bicara terhadap tudingan yang dilayangkan segelintir orang yang mengaku keluarga korban dan tokoh masyarakat Karimun dalam konferensi pers pada, Sabtu (20/12/2025) pagi.

” Saya akan melaporkan balik ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu dan sara. Ini sangat membuat keluarga saya terpukul,” tegasnya.

Dirinya membantah, tuduhan tersebut dari pihak NK eks Sekretaris KPU Karimun bahwa dirinya telah melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap NK, eks Sekretaris KPU Karimun.

” Mana ada itu dituduh memeras, melakukan pelecehan seksual terhadap saudari NK. Dengan ini saya menyatakan membantah tuduhan tersebut. Itu tidak benar, itu fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ungkapnya.

Dengan demikian, selain melaporkan ke Polda Kepri juga ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM atas tudingan dirinya seorang pendatang yang berbuat onar di Karimun hingga muncul rencana pengusiran dirinya dari Karimun.

” Hingga sekarang saya belum dipanggil pihak berwajib, tetapi mereka sudah membuat konferensi pers dan melakukan tudingan buruk. Kalau saya terbukti melakukan hal itu, silahkan tangkap saya, saya tidak takut dipenjara. Seorang aktivis resikonya pasti seperti ini, penjara bukan kiamat bagi saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Raja Ryan perwakilan masyarakat dan sekaligus keluarga korban (NK eks Sekretaris KPU Karimun) juga menggelar konferensi pers terhadap tayangan di media sosial (medsos) atas dugaan penggiringan opini yang menyesatkan dan menimbulkan prasangka buruk di masyarakat.

” Selain melakukan provokasi dan ujaran kebencian, AIT alias TB juga di duga telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban berinisial NK,” tuturnya.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB resmi dilaporkan ke Polres Karimun pada tanggal 3 Desember 2025 lalu dengan nomor surat B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim oleh eks sekretaris KPU Karimun NT yang diduga kasus penipuan sebesar Rp35 juta.

Dimana, (AIT alias TB) menjanjikan akan membantu penyelesaian kasus yang tengah dihadapi oleh korban dengan imbalan uang sebesar Rp35 juta. Namun, kasus tersebut tetap lanjut dengan telah dilakukan transfer uang kepada AIT alias TB beberapa waktu lalu.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *