BeritaKarimunKepulauan Riau

Kejari Karimun, Selesaikan Perkara Pidana Narkotika Melalui RJ

6
×

Kejari Karimun, Selesaikan Perkara Pidana Narkotika Melalui RJ

Sebarkan artikel ini
Tersangka RS ketika menerima surat SKP2 dari Kasipidum Kejari KarimunJumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi diruang aula Kejari Karimun. FOTO.PIDUM KEJARI KARIMUN

Selingsing.com, Karimun – Pihak Kejaksaan Negeri Karimun, kembali menyelesaikan perkara tindak pidana penyalagunaan Narkotika terhadap RS dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

.” Penyelesaiannya melalui Restorative Justice (RJ), tadi telah kita serahkan surat SPK2 kepada tersangka disaksikan keluarga atau walinya,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H, Rabu (24/12/2025) di aula Kejari Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

” Ada 4 alasan yang kita selesaikan melalui RJ yaitu, tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana Narkotika. Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika
, tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam untuk melaksanakan Rehabilitasi medis & sosial. Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi Tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 bulan.

” Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.(*/mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *