BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Advokat Linda Theresia Selesaikan Tiga Perkara Perselisihan Ketenagakerjaan

6
×

Advokat Linda Theresia Selesaikan Tiga Perkara Perselisihan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Kasus sengketa perselisihan antara buruh dan perusahaan atau perkara ketenagakerjaan sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk di Kabupaten Karimun, perselisihan buruh dengan perusahaan yang terjadi selama ini jarang ada solusi terbaik antara kedua belah pihak.

Advokat Linda Theresia, S.H.,M.H. dari LT & Associates Law Office yang telah menangani perkara ketenagakerjaan ada 7 perkara yang ditangani selama tahun 2025 ini. Dimana, dirinya mendapatkan kuasa dari para buruh yang sedang berselisih dengan perusahaan untuk mencari jalan Tengah (win win solution).

” Ada 3 perkara ketenagakerjaan yang telah saya selesaikan. Dimana, dirinya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun untuk menyelesaikan masalah hak-hak buruh yang wajib diselesaikan oleh perusahaan,” terangnya, Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan, untuk perkara ketenagakerjaan yang sering terjadi yaitu perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa ada kesalahan oleh sipekerja itu sendiri. Menurut Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Pada ayat (4) disebutkan juga: untuk buruh dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. ” Salah satunya perkara PHK sepihak yang sering terjadi. PHK dalam perkara tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. Perusahaan terlupa memperpanjang kontrak kerjanya namun pekerja masih bekerja dan dibayarkan upahnya,” jelasnya. Kemudian, disaat teken kontrak kerja tercantum upah pekerja dibayarkan flat sejumlah Rp8,5 juta, namun tanpa tidak diberikan overtime dan faktanya pekerja tetap bekerja 12 jam per hari dengan alasan upah dibayarkan flat. Selain itu tidak memberikan pesangon dan kompensasi, karena dalam perkara ini pada awalnya masih terdapat kontrak kerja, namun karena kelalaian Perusahaan kontrak tidak diperpanjang namun pekerja tetap bekerja dan mendapatkan upah, sehingga pekerja menjadi Pekerja Tetap diperusahaan outsourching tersebut. ” Nah, disinilah rata-rata buruh ketika bersengketan dengan perusahaan. Mereka (buruh) tidak memahami hak-hak pekerja dan mengadu ke kita,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Linda lagi perkara buruh yang meninggal dunia dikarena sakit yang wajib mendapatkan hak-hak santunan jaminan kematian atau JKK dengan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris juga terjadi. Diakibatkan, tidak mengetahui pihak keluarga yang ditinggalkannya.

” Kalau perkara ahli waris yang cukup pelik, harus ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh ahli waris. Salah satunya, harus ada hasil otopsi terdahulu sebagai salah 1 rekam medis yang ditegakkan, baru bisa diklaim kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk PAK. Namun, syukur setelah kita melakukan perundingan maka ada kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada ahli waris,” ungkapnya.

Selain itu ada juga perkara PHK terhadap buruh yang bekerja sebagai seorang pelaut yang diduga melakukan tindak pidana. Sehingga, upah terakhir sempat tidak dibayarkan oleh Perusahaan Pelayaran tempatnya bekerja.

” Setelah kita surati kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk difasilitasi melakukan mediasi bersama perusahaan. Pada akhirnya, pihak perusahaan membayar upah terakhir kepada buruh atau pekerja tersebut dan memberikan surat keterangan bekerja,” ucapnya.

Dengan demikian, dirinya berharap kepada para buruh atau pekerja dengan sistem kontrak kerja agar meminta dan menyimpan slip gaji dan surat kontrak kerja yang telah ditandatangani antara pekerja dan perusahaan. Supaya bisa sebagai bukti ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

” Ada 4 perkara yang ditangani yaitu perkara PHK dari perusahaan yang tidak dapat dibantu. Sebab, kurang bukti-bukti kuat yang dimediasikan kepada perusahaan seperti bukti slip gaji maupun kontrak kerja,” kata wanita berkulit putih ini.(*/mes)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *