BeritaBerita UtamaKepulauan RiauTanjungpinang

APPKP Kepri Gelar FGD Bahas Implikasi Putusan MK 135, Hadirkan Akademisi, Pengamat Politik, dan Praktisi Kepemiluan

13
×

APPKP Kepri Gelar FGD Bahas Implikasi Putusan MK 135, Hadirkan Akademisi, Pengamat Politik, dan Praktisi Kepemiluan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas aplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.

Acara yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza ini menghadirkan tiga pemantik diskusi, yakni Dr. Oksep Adhayanto (Dosen Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji), Zamzami A. Karim (Pengamat Politik), dan Aswin Nasution (Praktisi Kepemiluan) pada, Kamis (28/8/2025).

FGD ini dihadiri berbagai elemen strategis, mulai dari organisasi kemahasiswaan, penyelenggara pemilu, hingga perwakilan partai politik di Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua APPKP Kepri, M. Hafidz Diwa Prayoga, dalam sambutannya menyatakan bahwa FGD ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menyikapi secara konstruktif Putusan MK Nomor 135 yang dinilai strategis dalam konteks pelaksanaan demokrasi ke depan.

“FGD hari ini adalah aplikasi dari Putusan MK 135. Kami melihat bahwa putusan ini menjadi isu yang sangat penting karena memunculkan pro dan kontra. Oleh karena itu, kami menginisiasi forum ini untuk mengundang berbagai pihak – partai politik, praktisi hukum, akademisi, dan penyelenggara pemilu – guna berdiskusi secara mendalam,” ujarnya.

 

Hafidz menekankan bahwa tujuan utama dari FGD ini bukan untuk mengomentari Putusan MK secara normatif, melainkan membahas bagaimana implementasinya ke depan, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu di daerah.

APPKP Kepri berharap, dengan adanya forum ini, dapat dirumuskan pandangan dan harapan dari berbagai pihak terhadap arah demokrasi yang lebih baik, aman, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami sangat mendukung Putusan MK sebagai keputusan konstitusional yang telah bersifat final dan mengikat. Namun sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang kepemiluan, kami merasa perlu memberikan pandangan hukum dan masukan yang konstruktif,” tambah Hafidz.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para narasumber memberikan pandangan kritis dan mendalam terkait pemisahan antara pemilu lokal dan nasional yang menjadi salah satu implikasi utama Putusan MK 135, serta potensi dampaknya terhadap kualitas demokrasi, partisipasi publik, dan efektivitas sistem politik ke depan. (yki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *