BeritaBerita UtamaKepulauan RiauTanjungpinang

Dua Organisasi Mahasiswa Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Kijang Bintan, Minta Aparat Bertindak 

40
×

Dua Organisasi Mahasiswa Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Kijang Bintan, Minta Aparat Bertindak 

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan (pakaian bewarna putih) dan Ketua Umum GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk (pakaian bewarna hitam)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi mahasiswa tersebut menunjukkan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Mancehester, H Miid, PSG Filter, UFO, dan RAVE diperjualbelikan secara terbuka tanpa rasa takut dari pemilik usaha.

“Praktik-praktik ini sudah berlangsung lama bahkan tahunan, tetapi tidak ada tindakan apa-apa dari aparat penegak hukum yang berwenang. Seolah-olah mereka tutup mata dan telinga terhadap peredaran rokok ilegal ini,” ungkap Ketua GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, Selasa (19/8/2025).

Gabriel menduga terdapat sosok kuat di balik bisnis ilegal ini. Ia menyebut nama Aheng Kwok Li Heng sebagai salah satu distributor besar rokok tanpa cukai di Kijang yang hingga kini masih bebas menjalankan usahanya.

“Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 29 dengan jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Pita cukai adalah bukti pelunasan. Jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai, maka itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Gabriel.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan juga menegaskan bahwa praktik ilegal ini merugikan negara sekaligus mematikan iklim usaha yang sehat.

“Peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha yang taat aturan. Ini bentuk nyata dari ketidakseriusan penegakan hukum di daerah,” ujar Zhein.

Zhein juga menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kedua organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa pelaku usaha rokok ilegal dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, khususnya terkait tindak pidana penyelundupan dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Atas temuan ini, GMNI dan HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan mendesak Bea dan Cukai untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami mendesak Bea dan Cukai untuk bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Bintan. Ini adalah tanggung jawab mereka, dan masyarakat menunggu bukti nyata penegakan hukum,” pungkas Gabriel dan Zhein dalam pernyataan bersama. (yki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *