BeritaKepulauan RiauTanjungpinang

Kebijakan Kejar Denda STIE Tanjungpinang Disorot, PD Hima Persis : Kami Akan Lapor 

94
×

Kebijakan Kejar Denda STIE Tanjungpinang Disorot, PD Hima Persis : Kami Akan Lapor 

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Sebuah kebijakan yang dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan semangat pendidikan kembali terjadi.

 

STIE Pembangunan Tanjungpinang menjadi sorotan setelah menahan ijazah seorang mahasiswa hanya karena belum melunasi denda perpustakaan lebih dari Rp1 juta.

 

Mahasiswa tersebut, yang telah dinyatakan lulus dan mengikuti wisuda, tidak bisa mengambil ijazahnya lantaran buku perpustakaan yang ia pinjam atas nama pribadi—namun digunakan oleh temannya—dinyatakan hilang.

 

Meskipun mahasiswa itu sudah mengganti buku yang hilang, kampus tetap mengenakan denda keterlambatan Rp1.000 per hari, yang akhirnya menumpuk hingga melewati angka satu juta rupiah.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kampus bersikeras tidak akan menyerahkan ijazah sebelum denda tersebut dibayar lunas.

 

Kebijakan ini langsung mendapat kecaman dari Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan.

 

Ketua Umum PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menyebut tindakan kampus sebagai bentuk pemaksaan administratif yang merugikan mahasiswa secara tidak adil.

 

“Ijazah adalah hak akademik mahasiswa, bukan alat barter utang. Apalagi hanya karena alasan denda administratif yang tidak berpijak pada keadilan,” tegas Zhein, Minggu (3/8/2025).

 

“Ini adalah bentuk komersialisasi pendidikan yang menjadikan ijazah sebagai alat tawar.”

 

Lebih lanjut, Zhein menilai tindakan STIE Pembangunan bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang melarang penahanan ijazah karena alasan keuangan, di antaranya:

 

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Publik di Perguruan Tinggi,

Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2021 yang secara eksplisit melarang praktik penahanan ijazah dengan alasan administratif atau keuangan.

 

PD HIMA PERSIS mengecam keras pihak kampus yang memilih mempertahankan pendekatan represif terhadap mahasiswa, alih-alih mencari solusi yang adil dan manusiawi.

 

Organisasi ini juga mendesak agar pihak kampus segera menyerahkan ijazah mahasiswa tersebut dan mengevaluasi aturan internal yang berpotensi menyusahkan mahasiswa lainnya.

 

“Kampus seharusnya menjadi ruang pembebasan, bukan penjara administrasi. Jika perlu, kasus ini akan kami bawa ke Komisi IV DPRD Kepri dan dilaporkan ke LLDIKTI serta Ombudsman,” tambah Zhein.

 

Menurutnya, kejadian ini menjadi cermin buruk bagi wajah pendidikan tinggi yang seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan sekadar kepatuhan administratif.

 

“Pertanyaannya kini: sampai kapan ijazah dijadikan alat sandera dalam sistem pendidikan kita,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *