Karimun

Pembuktian Integritas Adhyaksa Baru di Kepri: Lahan Mangrove Sugie Menanti Keadilan

336
×

Pembuktian Integritas Adhyaksa Baru di Kepri: Lahan Mangrove Sugie Menanti Keadilan

Sebarkan artikel ini
Sofiandi _Aktivis Lingkungan

Pergantian kepemimpinan di tubuh Kejaksaan memberi harapan baru bagi penegakan hukum di Kepulauan Riau. Pelantikan Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan Dr. Denny Wicaksono sebagai Kajari Karimun disambut dengan perhatian publik terhadap satu kasus penting: dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Laporan masyarakat menyebutkan keterlibatan oknum kelompok dan Kepala Desa dalam penjualan lahan mangrove yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Kasus ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal kerusakan lingkungan dan potensi pelanggaran hukum.

Mangrove berperan penting sebagai pelindung alam dan tumpuan ekonomi nelayan. Merusaknya demi keuntungan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap lingkungan dan rakyat. Karena itu, kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kajati dan Kajari yang baru. Publik berharap Kejaksaan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif menyelidiki. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.

Kasus Desa Sugie adalah momentum bagi Kejaksaan Kepri untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum. Penanganan tegas akan memperkuat kepercayaan publik serta memberi sinyal bahwa pelanggaran terhadap lingkungan dan rakyat tidak bisa ditoleransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *