Selingsing.com, Jakarta – Proses Sidang gugatan PHP Kada Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan di Terima pada 10 Desember 2024.
Berdasarkan press Rilis yang disampaikan kuasa hukum Pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan kepada media ini menjelaskan bahwa nantinya pihak Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan surat elektronik kepada kami sebagai kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025
“Alhamdulillah tadi kita ada konsultasi Hukum Mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan kita diterima sesuai e-T2BP, kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi,” ungkap Agung Ramadhan saat di Wawancara, Senin (23/12).
Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan.
Baca juga: Komunitas LMG Rayakan Hari Ibu dengan Berbagi Sembako untuk Lansia di Dabo Singkep
“Selanjutnya itu tergantung skill masing-masing, di depan Hakim Mahkamah Konstitusi kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar sehingga Para Hakim atau setidak-tidaknya 5 Hakim akan sependapat dengan permohonan kita,” katanya.
Agung Ramadhan Saputra, S.H. Sebagai kuasa hukum pemohon menerangkan salah satu materi dalam permohonan mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang dengan bukti yang sangat lengkap.
“Dengan melihat alat-alat bukti yang saya terima saya meyakini ada dugaan pelanggaran pada pilkada di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, bukan hanya pelanggaran tetapi juga ada pelaksanaan pemilihan yang cacat hukum sehingga untuk mempersoalkan itu semua kita bawa perkara tersebut ke hadapan Para Hakim di Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah),” jelasnya.
Baca juga: Alumni SMK Migas Natuna Keluhkan Kesempatan Magang di Medco, Harus ke Rokan Hulu
Perlu dipahami bahwa Bawaslu adalah instrumen pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilu. Namun, jangan karena sebagai instrumen pemerintah mereka bersikap berat sebelah sekalipun lawannya adalah kolom kosong
“Pengawasan itu harus menjunjung tinggi sifat Imparsial Bagaimana mungkin Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menduga ada suatu pelanggaran, kemudian diteruskan kepada Bawaslu lalu Bawaslu berpendapat bukan suatu pelanggaran,” jelasnya Kembali.
Bukankah semestinya pemahaman mereka itu sama terkait dengan pelanggaran Ini juga salah satu persoalan yang akan kita sampaikan di depan Hakim Mahkamah Konstitusi, karena kami anggap telah terjadi pelumpuhan Demokrasi yang terjadi yang disebabkan oleh Bawaslu Bintan tidak menjalankan pelaporan dari Panwascam Bintan Timur
“Oleh karena itu, saya selaku Kuasa Hukum KBB (Komunitas Bakti Bangsa) siap untuk beradu argumentasi disertai dengan landasan-landasan hukum dan bukti-bukti untuk berjuang dan berusaha semaksimal mungkin untuk membatalkan Penetapan KPU terkait Pemenang Pilkada di Kabupaten Bintan, dan Alhamdulillah kawan-kawan yang terhimpun bersama saya siap membersamai kami di Sidang Pendahuluan PHP Kada Kabupaten Bintan,” pungkasnya. (Budi)