BeritaBlogKarimun

“Bupati Karimun Harus Tegas: Lindungi Mangrove, Pastikan Kepastian Hukum di Karimun!”

979
×

“Bupati Karimun Harus Tegas: Lindungi Mangrove, Pastikan Kepastian Hukum di Karimun!”

Sebarkan artikel ini

Penjualan lahan mangrove secara diam-diam di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) Desa Sugie kepada PT. Gurin Energy telah menimbulkan keresahan serius di masyarakat Karimun khususnya Desa Sugie. Praktik tak transparan ini, yang diduga melibatkan kelompok masyarakat dan Kepala Desa Sugie, bukan hanya mencoreng upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga memicu pertanyaan besar tentang kepastian hukum di Bumi Berazam. Bupati Karimun, harus segera bertindak tegas, yang lebih mengkhawatirkan, ketidaktegasan Bupati Karimun dalam menyikapi persoalan ini membuka lebar pintu bagi kejahatan lingkungan dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Meskipun lahan yang diperjualbelikan berada di area APL, tindakan ini tetap mengkhawatirkan. Ekosistem mangrove memiliki peran vital sebagai penyeimbang ekologi, pelindung pantai, dan penopang ekonomi masyarakat pesisir. Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove menjadi landasan hukum yang kuat bagi Bupati Karimun untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan mangrove harus selaras dengan semangat pelestarian. Penjualan lahan mangrove tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan persetujuan publik yang jelas berpotensi melanggar PP tersebut.

PT. Gurin Energy juga tidak bisa lepas tangan. Sebagai entitas bisnis yang berinvestasi di Karimun, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa akuisisi lahan dilakukan secara etis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diamnya PT. Gurin Energy dalam menghadapi isu ini hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi dari pihak perusahaan sangat diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Yang lebih memprihatinkan, aparat penegak hukum (APH) di Karimun seolah hanya menjadi penonton. Masyarakat Desa Sugie merasa ada ketidakjelasan mengenai penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan, karena hasilnya tak pernah dipublikasikan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen APH dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran hukum terkait penjualan lahan ini, APH harus segera menindaklanjuti dengan penyelidikan yang transparan dan akuntabel, serta mengumumkan hasilnya kepada publik tanpa tendensi.

Selain itu, keberadaan instansi seperti Kehutanan dan BPN yang seolah tidak tahu menahu tentang permasalahan di Desa Sugie juga sangat disayangkan. Padahal, kedua instansi ini memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan pengawasan lahan serta kawasan hutan. Keterlibatan aktif dan koordinasi yang baik dari Kehutanan dan BPN sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak bertindak sesuai dengan kewenangannya.

Bupati Karimun memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan berpihak pada kepentingan rakyat serta lingkungan. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan lahan mangrove secara ilegal atau tidak transparan, Bupati akan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan sesuai dengan PP 27 Tahun 2025. Ini bukan hanya tentang melindungi mangrove, tetapi juga tentang memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Karimun Khususnya Desa Sugie. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *