BeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Wakajati Kepri: Korupsi Tak Cukup Tangkap Orangnya, Tapi Harus Pulihkan Uang Negara

21
×

Wakajati Kepri: Korupsi Tak Cukup Tangkap Orangnya, Tapi Harus Pulihkan Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – “Korupsi bukan hanya soal menghukum pelakunya, tapi bagaimana negara bisa memulihkan kembali uang rakyat yang dirampas.”

Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie, saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).

Dalam dialog bertajuk “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Irene menegaskan bahwa pemulihan aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara yang telah dijarah.

“Kita harus pahami, korupsi itu bukan hanya kejahatan terhadap individu, tapi juga terhadap negara dan rakyat. Jadi, selain menindak orangnya, yang harus dilakukan adalah memulihkan kerugian negara,” tegas Irene di hadapan pendengar.

Irene menjelaskan bahwa konsep asset recovery atau pemulihan aset merupakan amanah internasional sebagaimana tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Di Indonesia, langkah ini menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berlaku pada perkara korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara, seperti illegal fishing atau penambangan tanpa izin yang merusak sumber daya alam.

“Kalau di Kepri, misalnya aset negara di laut dirampok oleh praktik illegal fishing, itu juga harus direcovery. Sama halnya dengan kerusakan akibat tambang liar, itu juga kerugian negara yang wajib dipulihkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Irene membeberkan, bahwa di struktur Kejaksaan saat ini sudah terdapat Badan Pemulihan Aset di tingkat pusat, Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset di tingkat Kejaksaan Negeri.

Langkah ini, katanya, merupakan bentuk keseriusan institusi dalam memperkuat fungsi pengembalian kerugian negara.
“Jadi sekarang bukan hanya mengejar hukuman tinggi, tapi juga memastikan setiap rupiah yang dirugikan negara bisa kembali,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Irene, hingga September 2025 capaian pemulihan aset oleh Kejati Kepri sudah melampaui 100 persen dari target nasional.
“Kalau di level internasional, 40 persen saja sudah dianggap prestasi. Tapi di Indonesia targetnya 80 persen, dan Kejati Kepri sudah lebih dari itu,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Irene juga menjelaskan proses teknis penyitaan aset koruptor. Menurutnya, penyitaan bukan hanya terhadap barang bukti kejahatan, tapi juga sebagai langkah untuk recovery.

“Banyak pelaku korupsi menyembunyikan asetnya atas nama istri, anak, bahkan sopir atau office boy-nya. Di sinilah pentingnya kerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk membekukan rekening serta menelusuri transaksi mencurigakan,” terangnya.

Aset yang disita, katanya, bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, atau saham yang kemudian dimintakan perampasan untuk negara melalui putusan hakim.

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, yang turut hadir sebagai narasumber, menilai bahwa upaya pemulihan aset kini semakin kuat berkat adanya dukungan regulasi.

“RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum penting. Ke depan, kejaksaan bisa melakukan perampasan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini langkah besar dalam menutup celah lolosnya aset hasil kejahatan,” ungkap Indra.

Dialog yang dipandu Febriansyah ini mendapat respon hangat dari pendengar RRI Pro 1 Tanjungpinang.
Banyak masyarakat yang turut berpartisipasi mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, menandakan tingginya antusiasme publik terhadap upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan berpihak pada pemulihan kerugian negara.

Kegiatan berjalan lancar dan menjadi ruang edukatif bagi masyarakat Kepri dalam memahami bahwa perang melawan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan rakyat yang selama ini dirampas.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *