DaerahKarimunKepulauan Riau

Ahmad Iskandar Tanjung Laporkan Balik, Usai Terbitnya Surat SP2Lid dari Polres Karimun

9
×

Ahmad Iskandar Tanjung Laporkan Balik, Usai Terbitnya Surat SP2Lid dari Polres Karimun

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun, – Polres Karimun resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan nomor SPPP/YHenti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim (SP2Lid) tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Karimun Denny Martanto.

” Saya akan laporkan balik. Ada aktor intelektualnya, tunjukan kekuatan anda kita jumpa di Jakarta. Ini ada pejabat yang cuci tangan, pejabat yang terlibat dibelakang camera saya pastikan anda harus ikut dalam hal ini,” tegas Ahmad Iskandar Tanjung sambil berapi-api saat melakukan konfrensi pers dirumahnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa keluarnya SP2Lid menjadi bukti otentik bahwa segala tuduhan pidana yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara hukum. Dengan demikian, kepada pejabat publik agar memahami batas kewenangan dalam menyampaikan laporan hukum. Serta, lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

” Sekali lagi, sebagai pejabat publik semestinya menjadi teladan, bukan justru menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Walaupun, sebagai oposisi yang selalu mengkritik kinerja pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Tanjung lagi, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang pejabat tidak boleh melaporkan. Artinya, pejabat tersebut harus belajar undang-undang pidana bahwa pejabat tidak bisa melaporkan. Apalagi pejabat tersebut, tidak ada hubungan darah si pelapor.

” Ada saksi yang datang kerumah saya, dibayar dengan Rp200 ribu untuk menangkap dan mengusir saya dari Karimun,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ilfan Rambe mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2.

” Dalam video yang viral di media sosial (medsos), mereka pelapor dengan terang-terang mengatakan klien saya seorang pendatang. Ini sudah jelas mengarah dugaan ke SARA yang menimbulkan kebencian,” terangnya.

Tujuan dari melapor balik, tidak lain untuk memulihkan nama baik keluarga besar. Agar, tidak terulang lagi.

” Disini kita semua NKRI. Jangan dibuat pengiringan opini, sampai jumpa di Polda Kepri dan Mabes Polri,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *