Selingsing.com, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun, Senin (1/9/2026) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri karimun nomor : PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 dengan jumlah perkara 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 50 perkara yang terbagi narkotika jenis shabu seberat 4.013, 64 gram lebih, ganja 152,84 gram dan pil ekstasi sebanyak 57,05 gram.
” Barang bukti kita lakukan penghancuran, dibakar dan direbus untuk jenis narkotika. Perkara yang sudah inckracht ini sudah hampir satu tahun, sejak bulan September 2025 lalu,” terangnya.
Selain itu, ada tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya. Selanjutnya, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang terdiri dari 7 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Kemudian, perkara tindak pidana terorisme (perdagangan orang) yang terdiri dari 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa handphone dan barang lainnya. Dan 5 perkara pidana khusus yang meliputi perkara tindak pidana kepabeanan yang terdiri dari 5 perkara yang telah berkekuatang hukum tetap berupa handphone.
” Masih didominasi perkara narkotika. Untuk tersangkanya minimal 100 orang, karena perkaranya ada 100 perkara,” tegasnya.
Untuk perkara narkotika sendiri, ia mengungkapkan bahwasannya pasokan barang haram tersebut berasal dari luar. Maklum, daerah kita ini daerah cukup strategis daerah terdepan dan terluar di provinsi Kepri, termasuk di kabupaten Karimun. Sehingga, potensi masuk barang narkotika dari luar negeri sangat besar.
” Jangan pernah menyentuh kali-kali barang itu (narkotika). Sebab, pengalaman selama persidangannya awalnya coba-coba menggunakan narkoba. Jadi dapat dipastikan candu itu,” ungkapnya.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tersebut Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Pj Sekda Karimun Sularno, Ketua Pengadilan Negeri, Danlanal, Dandim dan pejabat lainnya.(*)












