BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Kuasa Hukum Terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi, Memohon Kepada Majelis Hakim di Bebaskan

12
×

Kuasa Hukum Terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi, Memohon Kepada Majelis Hakim di Bebaskan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah, Selasa (6/9/2026) siang kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum kedua terdakwa yakni Zairan dan Bambang Suryadi dengan dipimpin ketua majelis hakim Andrian Ade Permana bersama dua anggota hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Karimun.

Kuasa hukum kedua terdakwa Ronal Reagent Barimbing dan Patas Sualiman Rambe membacakan pledoi dihadapan majelis hakim. Usai sidang, Ronal Reagent Barimbing didampingi Patas Rambe mengungkapkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar kedua kliennya bisa dibebaskan. Sebab, berdasarkan fakta persidangan beberapa waktu lalu, kemudian bukti-bukti yang terungkap maupun pernyataan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

” Berdasarkan, keterangan ahli dari JPU menyimpulkan bahwa non-identik itu bukan berarti palsu terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Jairan yang diklaim palsu berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik (Labkrim) Polda Riau yang menyatakan dokumen bersifat non-identik,” tuturnya.

Sehingga, pihaknya ada terjadi kejanggalan dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik Polres Karimun. Dimana, terdakwa telah ditetapkan tersangka pada tahun 2024, sementara keterangan ahli baru pada tahun 2025 lalu dengan berita acara forensik yang menjadi dasar objek surat palsu juga baru dikeluarkan pada tahun 2025.

” Apalagi, kedua klien saya dituntut oleh JPU hukuman penjara untuk Zairan dengan hukuman 3 tahun penjara dan Bambang Suryadi selama 2 tahun penjara ini sangat aneh sekali. Untuk itu kita memohon kepada majelis hakim agar diputus bebas, sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ungkapnya.

Kedua terdakwa yang turut hadir di ruang sidang tampak menyimak jalannya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi. Kemudian, usai sidang kedua terdakwa kembali ke mobil tahanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *