DaerahKepulauan RiauOpiniTanjungpinang

Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan, Tanjungpinang Butuh Peta Rawan Kecelakaan

12
×

Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan, Tanjungpinang Butuh Peta Rawan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Putri Salwa Nurhasanah
Mahasiswa Kajian Film, Televisi, dan Media, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Selingsing.com, (Tanjungpinang) — Rentetan kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan kepolisian. Pada 17 September 2026, enam kendaraan terlibat tabrakan beruntun di Jalan D.I. Panjaitan Km 7 yang menewaskan seorang lansia berusia 71 tahun. Kecelakaan kembali terjadi pada 21 dan 23 September, disusul insiden di Jalan Adi Sucipto Km 10 pada 1 Oktober yang menewaskan satu orang.

Data Satlantas Polresta Tanjungpinang yang dikutip Harian Kepri mencatat 143 kecelakaan dengan 18 korban meninggal dunia sepanjang 2025. Hingga 6 Oktober 2026, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas telah mencapai 14 orang.

Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan dan masyarakat yang setiap hari menghadapi risiko di jalan raya.

Kecelakaan memang dapat disebabkan kelalaian pengendara. Namun, kondisi jalan, penerangan, rambu, persimpangan, dan pengaturan kendaraan berat juga perlu dievaluasi.

Pada Februari 2026, Polresta Tanjungpinang menyebut Simpang Batu 6, Pamedan, dan Pancur sebagai titik rawan kecelakaan berdasarkan hasil pemetaan. Namun, penulis belum menemukan peta lengkap yang dapat diakses publik dalam penelusuran yang dilakukan.

Jika data tersebut tersedia, mengapa tidak dibuka kepada masyarakat? Keterbukaan informasi dapat membantu pengendara meningkatkan kewaspadaan sekaligus mendorong pemerintah menentukan prioritas perbaikan.

Pemerintah bersama kepolisian perlu membuka peta titik rawan kecelakaan, mengaudit keselamatan jalan, mengevaluasi pengaturan kendaraan berat, serta meningkatkan patroli di lokasi berisiko.

Sebagai mahasiswa, saya menilai keselamatan lalu lintas tidak boleh hanya dibebankan kepada pengendara. Pemerintah dan kepolisian juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan upaya pencegahan berjalan nyata.

“Jangan sampai kita baru sibuk membicarakan titik rawan setelah korban berjatuhan. Data harus dibuka, kondisi jalan harus dievaluasi, dan tindakan nyata harus dilakukan. Keselamatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi imbauan. Jangan tunggu korban berikutnya baru kita bergerak,” ujar Putri Salwa Nurhasanah.

Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan untuk berhati-hati. Mereka membutuhkan jalan yang aman dan informasi yang terbuka.

“Tanjungpinang tidak seharusnya menunggu korban berikutnya untuk mulai berbenah. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan pencegahan harus dilakukan sebelum penyesalan datang,” Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *