Selingsing.com, Karimun – Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun gelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Karimun. Dalam aksinya mereka mendesak agar Bupati Karimun Iskandarsyah mencabut Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
“Kami mendesak Bupati Karimun Iskandarsyah untuk mencabut SK pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Perumda karena pengangkatan Ferry Kurniawan ,”kata koordinator aksi Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun dalam orasinya, Rabu (11 /2/2026).
Bupati Karimun sebagai KPM Perumda Tirta Mulia Karimun mengeluarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 129 Tahun 2026 tentang pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Mulia Karimun periode tahun 2026-2031.
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun menolak keras pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun atas dalih Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dijadikan alasan pembatalan M Zen untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Sebaliknya para pendemo menilai kelulusan seleksi administrasi merupakan bukti hukum terpenuhinya Pasal 35, Permendagri No.37/2018 sebagai dasar utama proses seleksi Direksi BUMD.
Tuntutan ketiga, pendemo minta adanya kepastian hukum dan konsistensi prosedur dalam setiap proses seleksi dan pengangkatan Direksi BUMD di Kabupaten Karimun.
Usai melakukan orasinya, aksi mereka melalui perwakilan 10 orang diterima Bupati Karimun Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun,Rocky Marciano Bawole dapat bertemu dengan Bupati dan Wakil di kantor Bupati Karimun.
Sementara itu Bupati Karimun Iskandarsyah menyatakan, siap menghadapi gugatan oleh Muhammad Zen batalnya menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam pertemuan perwakilan dari aliansi masyarakat kabupaten karimun, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Muhammad Zen belum dalam dilantik menjadi Direktur Perumda Tirta Mulai Karimun periode 2025-20230.
” Kita siap menghadapi gugatan oleh saudara Muhammad Zen di PTUN. Dari awal kita sudah ajukan Kemendagri RI, tapi itu hasilnya maka kita usulkan yang nomor dua. Seharusnya, kuasa hukum datang tadi, tidak perlu demo-demo, semuanya jelas dan transparan,” terangnya,(*)












