Oleh : Yuki Vegoeista, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Maritim Raja Ali Haji
Selingsing.com, Opini – Menjadi sarjana pendidik adalah capaian intelektual sekaligus moral. Ia bukan sekadar gelar akademik, melainkan lisensi sosial untuk membentuk generasi. Di ruang kelas, seorang guru bekerja dengan masa depan manusia. Sesuatu yang dampaknya jauh melampaui nilai rapor dan kelulusan. Karena itu, rasa bangga terhadap profesi pendidik tumbuh secara alami.
Namun kebanggaan itu sering terasa kontras ketika dihadapkan pada data kesejahteraan dan arah kebijakan pendidikan di Indonesia yang belum sepenuhnya menempatkan pendidik sebagai prioritas utama secara material.
Setiap siklus pemilu, kesejahteraan guru hampir selalu menjadi janji politik yang diulang. Dalam berbagai kampanye nasional beberapa periode terakhir, peningkatan gaji guru, pengangkatan honorer, serta perluasan tunjangan profesi menjadi tema tetap.
Pemerintah pusat bahkan mengumumkan kenaikan alokasi anggaran fungsi pendidikan yang secara konstitusional dijaga di kisaran 20 persen APBN. Pada 2024–2025, anggaran pendidikan nasional berada di kisaran lebih dari Rp600 triliun per tahun.
Dari jumlah itu, puluhan triliun rupiah dialokasikan untuk berbagai skema kesejahteraan guru, termasuk tunjangan profesi dan bantuan bagi guru non-ASN. Secara nominal terlihat besar. Tetapi ketika diturunkan ke tingkat individu, dampaknya tidak selalu terasa merata.
Data berbagai survei organisasi pendidikan dan laporan media nasional dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sebagian guru honorer masih menerima penghasilan di kisaran ratusan ribu hingga sekitar Rp1,5–2 juta per bulan, tergantung daerah dan kemampuan sekolah.
Di sejumlah wilayah, masih ditemukan honor di bawah Rp1 juta per bulan untuk beban mengajar penuh. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi di banyak daerah sudah berada di atas Rp2,5–3 juta. Artinya, ada pendidik yang secara formal mendidik generasi bangsa tetapi secara ekonomi berada di bawah standar minimum tenaga kerja umum di wilayahnya.
Memang terdapat tunjangan profesi guru bersertifikat yang nilainya setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Ada pula bantuan langsung tunai atau tunjangan khusus bagi guru non-ASN yang dalam beberapa skema berada di kisaran sekitar Rp1–2 juta per bulan. Namun syarat administratif, status kepegawaian, kuota, serta proses verifikasi membuat tidak semua guru bisa langsung mengaksesnya.
Sertifikasi, misalnya, mensyaratkan portofolio, jam mengajar, dan proses seleksi yang tidak ringan. Akibatnya, jarak antara “guru di atas kertas kebijakan” dan “guru di lapangan” tetap terasa.
Di sisi lain, publik belakangan dihadapkan pada perbandingan yang memicu perdebatan: munculnya sejumlah program sosial pemerintah di sektor layanan gizi dan dapur program nasional (yang populer disebut SPPG dalam diskusi publik), di mana kisaran gaji atau honor petugasnya dalam beberapa skema kontrak diberitakan bisa berada di rentang Rp2–4 juta per bulan.
Angka ini di beberapa daerah lebih tinggi daripada honor sebagian guru honorer yang telah mengajar bertahun-tahun. Perbandingan ini cepat menyebar di ruang publik dan memunculkan rasa ironi di kalangan pendidik.
Persoalannya bukan merendahkan profesi lain, melainkan mempertanyakan prioritas: mengapa pekerjaan yang menuntut kualifikasi sarjana kependidikan, praktik pedagogik, dan tanggung jawab evaluatif jangka panjang justru tidak selalu memiliki standar penghasilan dasar yang lebih kuat?
Janji politik juga sering menyebut target pengangkatan ratusan ribu guru honorer menjadi ASN atau PPPK dalam beberapa tahap rekrutmen. Program ini memang berjalan dan telah mengangkat banyak tenaga pendidik. Namun data rekrutmen menunjukkan formasi yang dibuka tidak selalu sebanding dengan jumlah guru non-ASN yang ada.
Sebagian lulus seleksi, sebagian lagi tertunda karena keterbatasan formasi dan anggaran daerah. Maka janji pengangkatan massal kerap berubah menjadi realisasi bertahap yang memakan waktu panjang, sementara para guru tetap bekerja dengan status dan penghasilan yang belum stabil.
Masalah lain tampak pada beban kerja administratif. Berbagai kebijakan reformasi pendidikan memperkenalkan platform digital, pelaporan kinerja, modul ajar, hingga evaluasi berbasis sistem. Tujuannya baik: meningkatkan mutu dan akuntabilitas. Tetapi banyak guru melaporkan bahwa waktu yang dihabiskan untuk administrasi dan pelaporan meningkat signifikan.
Jam kerja riil tidak hanya mengajar, tetapi juga mengisi data, mengunggah dokumen, dan menyesuaikan format kebijakan terbaru. Ketika tambahan beban ini tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan yang nyata, rasa tidak dihargai menjadi sulit dihindari.
Dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan utamanya bukan ketiadaan program, melainkan konsistensi desain dan keberpihakan struktural. Kesejahteraan guru masih terlalu sering muncul sebagai agenda retoris menjelang pemilu, bukan sebagai peta jalan lintas pemerintahan dengan indikator capaian yang jelas: standar gaji minimum guru nasional, rasio penghasilan terhadap biaya hidup daerah, serta jaminan stabilitas status kerja.
Selama indikator ini tidak dijadikan target wajib, janji akan terus berulang dengan redaksi baru tetapi hasil yang mirip.
Karena itu, wajar jika seorang sarjana pendidik tetap bangga terhadap profesinya, tetapi bersikap kritis terhadap kebijakan yang mengelilinginya. Kebanggaan profesional tidak harus berarti kepuasan terhadap sistem. Justru kritik lahir karena kepedulian.
Jika negara sungguh ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka ukuran keberhasilan tidak cukup pada perubahan kurikulum dan peluncuran program, tetapi pada satu hal mendasar: apakah guru bisa hidup layak dari profesinya tanpa harus mencari penyangga ekonomi tambahan.
Bangga menjadi sarjana pendidik adalah identitas. Menuntut kebijakan berbasis data, adil, dan konsisten bagi pendidik adalah keharusan. Tanpa itu, pendidikan akan terus dibicarakan sebagai prioritas, tetapi belum sepenuhnya diperlakukan sebagai prioritas.






