BeritaBerita UtamaKepulauan RiauTanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinang Bahas Tantangan Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK 135

29
×

Bawaslu Tanjungpinang Bahas Tantangan Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK 135

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang berlangsung di Hotel CK, Tanjungpinang, pada 29–30 Agustus 2025.

Kegiatan ini membahas tantangan baru yang dihadapi penyelenggara pemilu pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024.

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ke depan, Pemilu akan digelar terpisah antara Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, serta Pemilu Lokal yang meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati beserta wakilnya.

“Perubahan skema ini tentu menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilu. Penguatan sistem pemilu harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan agar pengawasan dan penyelenggaraan berjalan optimal,” ujar Hendri yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanjungpinang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi II DPR RI, yakni Arif Wibowo (Anggota Komisi II DPR RI) dan Abrar Amir (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI). Selain itu, peserta kegiatan juga berasal dari berbagai unsur dan pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu.

Hendri berharap forum ini dapat menjadi ajang diskusi yang memberi pencerahan kepada seluruh pihak terkait tantangan yang akan dihadapi pada pemilu mendatang.

“Kerja sama menjadi kunci sukses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Bawaslu akan terus membangun kolaborasi demi suksesnya Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031,” tegasnya. (yki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *