Selingsing.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang terus mendorong literasi hukum kepemiluan di kalangan mahasiswa melalui program JDIH Bawaslu Goes To Campus.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Rapida Nuriana, melakukan kunjungan langsung ke sejumlah kampus di Kota Tanjungpinang.
Tiga kampus yang disambangi yakni Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji.
Dalam kunjungan tersebut, Rapida memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, yang merupakan kanal resmi untuk mengakses dokumen dan produk hukum terkait pemilu serta kepemiluan secara cepat, akurat, dan lengkap.
“Kami ingin mahasiswa dan seluruh civitas akademika bisa mengakses informasi hukum pemilu dengan mudah, baik untuk kepentingan studi maupun sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi,” ujar Rapida.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Tanjungpinang juga memasang barcode JDIH di beberapa titik strategis di pojok perpustakaan kampus.
Rapida juga menjelaskan cukup memindai barcode tersebut untuk langsung terhubung ke laman https://jdih.bawaslu.go.id, yang berisi regulasi pemilu, peraturan Bawaslu, serta dokumen hukum lainnya.
Rapida juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kampus atas sambutan hangat dan dukungan penuh, khususnya atas izin yang diberikan untuk pemasangan banner JDIH di area perpustakaan.
“Kegiatan ini akan terus kami lanjutkan ke kampus-kampus lain di Tanjungpinang yang belum kami kunjungi, sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun budaya sadar hukum pemilu di kalangan generasi muda,” tutup Rapida.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa dan masyarakat kampus lebih memahami aturan-aturan dalam penyelenggaraan pemilu serta dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.