Selingsing.com, Batam — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Kepulauan Riau menyuarakan keprihatinan serius atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Dua regulasi tersebut dinilai memicu tumpang tindih kewenangan, khususnya di Kota Batam, hingga berujung pada kegaduhan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti pelabuhan, reklamasi pesisir, dan pengelolaan limbah berbahaya.
Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepri, Randi Febriandi, menilai perluasan kewenangan BP Batam melalui dua PP itu telah melampaui batas fungsi lembaga teknokratis. Menurutnya, BP Batam seolah diberi ruang untuk masuk ke hampir seluruh sektor strategis yang sejatinya berada dalam mandat kementerian dan lembaga teknis di tingkat pusat.
“BP Batam adalah lembaga teknokratis, bukan regulator dan bukan penyelenggara pemerintahan. PP 25 dan PP 28 membuat BP Batam seakan memiliki legitimasi untuk mengatur hampir semua sektor strategis. Ini bias kewenangan yang sangat berbahaya,” tegas Randi saat ditemui awak media, Kamis (11/12/2025).
BEM SI Kerakyatan Kepri menyoroti sektor kepelabuhanan sebagai salah satu dampak paling nyata. Terbitnya PP 25/2025 dinilai mengaburkan batas kewenangan antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan, mulai dari pengaturan operasional hingga perizinan dan pengawasan arus barang. Kondisi ini berpotensi melahirkan konflik kepentingan, mengingat BP Batam memiliki fungsi komersial, sementara kementerian memegang peran regulatif berdasarkan hukum nasional.
Selain pelabuhan, persoalan reklamasi pesisir juga menjadi sorotan. Perluasan kewenangan BP Batam dalam pengaturan tata ruang kawasan dinilai berpotensi menggeser peran Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup. Padahal, reklamasi menyangkut persoalan ekologis dan sosial yang sensitif, terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
“Reklamasi bukan semata urusan pembangunan. Ini menyangkut ekologi pesisir dan kehidupan masyarakat nelayan. Jika kewenangannya tumpang tindih dan tidak jelas, risikonya adalah kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” ujar Randi.
Puncak dari kekacauan kewenangan itu, menurut BEM SI Kerakyatan Kepri, tampak jelas dalam kasus 822 kontainer limbah B3 yang masuk ke Batam. Dalam kasus tersebut, BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai saling melempar kewenangan, sehingga penanganannya berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kasus 822 kontainer limbah B3 adalah bukti telanjang. Ketika kewenangan tidak tegas, institusi saling menunggu, sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegasnya.
Atas kondisi itu, BEM SI Kerakyatan Kepri mendesak Pemerintah Pusat segera mengevaluasi secara menyeluruh PP 25/2025 dan PP 28/2025. Mahasiswa meminta agar pasal-pasal yang menimbulkan pergeseran kewenangan kementerian diperbaiki atau dicabut, serta menegaskan kembali posisi BP Batam sebagai lembaga teknokratis, bukan regulator lintas sektor.
BEM SI juga menuntut penyelesaian tuntas kasus 822 kontainer limbah B3 dan memastikan tidak ada lagi kekosongan otoritas dalam penanganan persoalan lingkungan di Batam. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, sinkronisasi regulasi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Red)






