BeritaBerita UtamaKepulauan RiauTanjungpinang

BPC GMKI TPI-BTN Dukung Penuh Polda Kepri dalam Dugaan Klaim BPJS Fiktif 

20
×

BPC GMKI TPI-BTN Dukung Penuh Polda Kepri dalam Dugaan Klaim BPJS Fiktif 

Sebarkan artikel ini

Selingsing.con, Tanjungpinang – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Cabang Tanjungpinang-Bintan mengutuk Keras mengenai pemalsuan data pasien untuk kepentingan klaim BPJS Kesehatan di salah satu klinik kesehatan di Kota Tanjungpinang, dengan modus pemalsuan identitas dan data rekam medis pasien.

 

Penggelembungan jumlah pasien yang tidak riil, penyalahgunaan data masyarakat penerima bantuan kesehatan, serta pencairan dana dengan dalih pelayanan kesehatan yang tidak pernah diberikan.

 

Martin Emmanuel Sirait selaku Ketua Cabang GMKI Tanjungpinang-Bintan menyatakan mengutuk keras dugaan praktik pemalsuan data pasien untuk klaim BPJS Kesehatan

 

Dirinya menilai hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pencurian terhadap hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,

 

“Kami mendukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan tanpa melihat status atau jabatan pelaku,” jelasnya.

 

Martin menjabarkan Praktik dugaan pemalsuan data pasien ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) khususnya Pasal 430 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 485 tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial khususnya Pasal 32 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta bagi pelaku pemalsuan data jaminan sosial.

 

“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” lanjutnya.

 

Remon Star Hutagol selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Tanjungpinang-Bintan menyatakan mendesak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kepulauan Riau untuk melakukan audit mendalam terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh klinik tersebut.

 

“Kami meminta untuk menghentikan sementara pencairan dana hingga proses hukum selesai, serta meminta Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan administratif dan pencabutan izin operasional klinik jika terbukti melakukan pelanggaran serius,” sebutnya.

 

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana hasil klaim palsu tersebut dan memproses seluruh pihak yang terlibat.

 

“Serta mengajak seluruh masyarakat, organisasi sipil, dan media massa untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak terjadi pengabaian atau upaya penghentian perkara di tengah jalan,” tambahnya.

 

Martin menegaskan bawah dirinya bersama pengurus BPC GMKI Tanjungpinang-Bintan sebagai Agent Of Change yang berkomitmen pada keadilan sosial dan penegakan hukum.(yki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *