Selingsing.com, Tanjungpinang – Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menggelar aksi protes di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepri, Selasa (12/8/2025).
Dalam unjuk rasa ini, mereka menuntut langkah tegas pemerintah dan aparat hukum terhadap dugaan praktik impor ilegal, pengemasan ulang, dan peredaran beras oplosan di wilayah Tanjungpinang.
GAM Kepri memaparkan lima tuntutan pokok, di antaranya:
1. Melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik impor ilegal, repacking, dan penjualan beras oplosan.
2. Membongkar jaringan distribusi dari Batam ke Tanjungpinang, termasuk mengungkap distributor lokal yang diduga berperan.
3. Melakukan penyitaan barang bukti, penggeledahan gudang, dan memberi garis polisi di lokasi yang dicurigai.
4. Mengumumkan secara resmi hasil pengujian laboratorium serta daftar produsen atau distributor yang melanggar ketentuan SNI, HET, dan aturan kemasan.
5. Memberi sanksi kepada aparat yang terbukti membiarkan atau melindungi praktik mafia beras.
Koordinator Lapangan, Bimantara, menilai persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, melainkan juga hak rakyat untuk memperoleh bahan pangan yang aman dan terjangkau.
“Kami ingin tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Dalam aksi terbaru terdapat spanduk besar bertuliskan “Usut Tuntas Mafia Beras!” dipasang di gerbang DKP2KH sebagai bentuk penegasan sikap mahasiswa.
Sementara itu, Koordinator Umum Aksi, Safar, menegaskan bahwa upaya pemberantasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi jaringan distribusi ilegal. GAM Kepri siap mengawal agar proses penindakan berlangsung terbuka dan tuntas,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung damai ini ditutup dengan dialog antara GAM Kepri dan Kepala DKP2KH.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala DKP2KH menyatakan menerima semua tuntutan mahasiswa dan mengajak mereka ikut mengawasi jalannya penyelesaian kasus.
“Apabila ada temuan pelanggaran di lapangan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Saya akan menjamin prosesnya dan siap bertanggung jawab. Kami juga akan mempublikasikan izin edar serta hasil investigasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui mutu beras yang mereka konsumsi,” tuturnya. (yki)