Selingsing.com, Karimun – Operasi Gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil gagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 319 Karung (per karung 50 kilogram)Pasir Timah di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau. Pasir Timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan, pada hari Senin, 23 Februari 2026, petugas mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia, sehingga tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.”ujarnya saat menggelar konferensi pers,Kamis (26/2/2026)
“Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut sudah bergerak,” terangnya.
Kemudian, pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saat tim gabungan melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit Kepualauan Riau terlihat sebuah Kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
” Pasir Timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Kegiatan ilegal tersebut berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.” ungkapnya.
Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia dengaan melakukan sinergi bersama APH lain. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia dan pengamanan penerimaan negara.”
“Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakal atas keberhasilan penindakan ini,” pungkas Sodikin.
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA.
” Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia,” tutupnya.(*)











