BeritaBerita UtamaDaerahNasional

Ketua Umum LSM GEMPUR Kecam Aksi Arogan MR Siregar Terhadap Media

6
×

Ketua Umum LSM GEMPUR Kecam Aksi Arogan MR Siregar Terhadap Media

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Deli Serdang Ketua Umum LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras sikap dan ledakan amarah oknum pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, MR Siregar, terhadap insan pers.

Kecaman itu disampaikan Bagus saat konferensi pers di Jibi Kopi, Medan, menyusul pernyataan kasar MR Siregar kepada pimpinan redaksi sebuah media yang sebelumnya memberitakan soal permintaan evaluasi program Brigade Pangan di Deli Serdang.

Menurut Bagus, pemberitaan tersebut justru bernada kritik konstruktif untuk pemerintah daerah dan Dinas Pertanian, bukan serangan pribadi. “ASN itu digaji dari uang rakyat. Kalau menolak kritik dan malah bicara kasar, jelas melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN wajib bersikap sopan, hormat, dan menjunjung etika,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai pernyataan MR Siregar juga berpotensi menabrak Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena melecehkan profesi jurnalis, serta melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagus menuding arogansi MR muncul karena merasa mendapat dukungan dari Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan. “Ada dugaan kolusi. MR berani bersikap arogan karena merasa dilindungi. Pernyataan ‘anjing menggonggong, kafilah berlalu’ justru semakin menguatkan kesan adanya keberpihakan Bupati,” katanya.

Selain berseteru dengan pers, MR Siregar juga dituding kerap melakukan rotasi pegawai dan membuat aturan sepihak yang menimbulkan keresahan di internal Dinas Pertanian. Kondisi itu, kata Bagus, justru berpotensi menghambat program ketahanan pangan nasional.

Atas dasar itu, Bagus mendesak Bupati segera mencopot MR dari jabatannya. “Seorang pejabat harus siap mengayomi, bukan menunjukkan arogansi. Kalau dibiarkan, ini akan merusak citra Bupati yang selama ini cukup mendapat simpati masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta Inspektorat segera memanggil dan memberikan sanksi kepada MR karena dianggap melanggar kode etik ASN. “Jangan ada diskriminasi. Kalau ASN lain bisa dihukum, kenapa MR tidak? Perbuatannya jelas mencederai pers dan masyarakat,” pungkas Bagus.

Jika tidak ada langkah tegas, Bagus khawatir iklim kerja di Dinas Pertanian maupun hubungan pemerintah dengan pers akan makin tidak kondusif. (HD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *