BeritaBerita UtamaKepulauan RiauTanjungpinang

Koalisi Sipil Kepri Kritik Wacana Komisi Reformasi Polri: Hentikan Gimmick Politik

81
×

Koalisi Sipil Kepri Kritik Wacana Komisi Reformasi Polri: Hentikan Gimmick Politik

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com Tanjungpinang – Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan Kepulauan Riau (Kepri) menilai wacana pembentukan tim atau komisi reformasi Polri yang kembali digulirkan pemerintah pusat berpotensi besar hanya menjadi simbol politik tanpa arah jelas.

 

Menurut mereka, reformasi Polri bukan sekadar agenda seremonial, melainkan mandat konstitusional yang menyangkut demokrasi, supremasi sipil, serta kepastian hukum.

 

Hal tersebut mengemuka dalam agenda Media Brief bertajuk “Hentikan Gimmick Reformasi Polri” yang berlangsung di Sekretariat Koalisi Pemuda Peduli Kepri, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (17/9/2025).

 

Koalisi menegaskan, hingga kini Polri masih menghadapi krisis legitimasi di mata publik. Praktik penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekerasan yang berlebihan, lemahnya mekanisme akuntabilitas, hingga keterlibatan dalam politik praktis dianggap sebagai faktor utama menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

 

“Polri seharusnya berdiri sebagai lembaga sipil yang profesional dan transparan. Namun realitas di lapangan memperlihatkan dominasi kepentingan politik dan ekonomi yang justru mengorbankan kepentingan rakyat,” tegas Ketua Koalisi Pemuda Peduli Kepri, Jamaludin.

 

Kondisi ini, lanjutnya, tidak hanya melemahkan kualitas demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada masyarakat serta dunia usaha.

 

Bagi Kepri, yang sangat bergantung pada stabilitas investasi, lemahnya tata kelola kepolisian menjadi risiko serius bagi iklim usaha.

 

Sejak Reformasi 1998, pemerintah telah berkali-kali membentuk tim khusus hingga komisi percepatan reformasi Polri.

 

Namun pengalaman membuktikan, hampir semua inisiatif itu gagal membawa perubahan struktural yang signifikan.

 

“Sebagian hanya berhenti pada laporan, rekomendasi yang diabaikan, atau dijadikan bahan pencitraan politik,” kata Ketua Forum Aktivis Kepri, Rezky.

 

Koalisi menegaskan, reformasi sejati hanya bisa dilakukan lewat jalur legislasi. Revisi Undang-Undang Kepolisian dinilai sebagai langkah konstitusional dengan daya ikat kuat.

 

Revisi itu harus mencakup penguatan pengawasan eksternal independen, pemisahan Polri dari politik praktis, transparansi anggaran, serta perlindungan HAM dalam setiap tindakan kepolisian.

 

“Tanpa revisi UU, reformasi akan rapuh, mudah digagalkan kepentingan jangka pendek, dan tidak berkelanjutan,” tambah Ketua Mahasiswa Revolusioner, Fernando.

 

Ketua Serikat Mahasiswa Aktivis Kepri, Bintang, menekankan bahwa agenda reformasi Polri tidak boleh elitis dan tertutup. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas lokal, hingga organisasi korban harus dilibatkan.

 

Koalisi mendesak pemerintah pusat menghentikan pola lama berupa pembentukan komisi ad hoc tanpa kewenangan nyata.

 

Mereka menilai, reformasi Polri sejati adalah prasyarat mutlak bagi demokrasi yang sehat, supremasi sipil yang kokoh, serta kepastian hukum dan investasi di Indonesia. (yki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *