Kode Perilaku

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Selingsing.com wajib:
    • Mengenakan Tanda pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan tercantum dalam Box Redaksi.
    • Berpakaian yang rapi dan sopan.
    • Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan terutama janji dengan setiap narasumber.
  2. Wartawan Selingsing.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan Selingsing.com Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan oleh redaksi.
  4. Wartawan Selingsing.com Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
  5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
  6. Wartawan Selingsing.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
  7. Dalam meliput konflik, wartawan Selingsing.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
  8. Setiap berita yang Terbit merupakan tanggungjawab Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Selingsing.com
  9. Selingsing.com dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.(*)

Redaksi
(Selingsing.com)