BeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Pemeliharaan Tower Ilegal Picu Konflik, Warga Desak Pembongkaran Segera

28
×

Pemeliharaan Tower Ilegal Picu Konflik, Warga Desak Pembongkaran Segera

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Warga Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, dibuat geram dengan keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan akses kepada PT EPID Menara AssetCo untuk melakukan pemeliharaan sistem (maintenance) pada sebuah menara telekomunikasi yang telah berdiri lebih dari 20 tahun tanpa izin resmi, Pada Selasa sore, (5/8).

 

Garis PPNS Line yang sebelumnya terpasang sebagai bentuk penyegelan terhadap menara tersebut dicabut oleh petugas, atas dasar Surat Perintah dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk memberi ruang perbaikan sistem oleh pihak perusahaan.

 

Langkah tersebut langsung memicu penolakan dan kemarahan warga, termasuk Ketua RW 09 yang sebelumnya secara resmi telah mengajukan surat permintaan pembongkaran tower tersebut.

Tower milik PT EPID Menara AssetCo itu telah berdiri tanpa izin selama lebih dari dua dekade dan disebut-sebut tidak pernah memberikan kompensasi apapun kepada warga sekitar.

Namun yang mengejutkan, perusahaan tersebut justru mendapat dukungan dari Ketua RT 02, meskipun mayoritas warga dan Ketua RW 09 secara tegas menolak keberadaan tower tersebut.

“Kalau untuk maintenance tidak perlu izin, silakan dilakukan pemeliharaan,” ujar Aziz, Ketua RT 02 saat dimintai keterangan.

Aziz juga menyatakan dukungannya agar menara tersebut tetap beroperasi setelah proses pemeliharaan selesai.

“Kami sangat mendukung, dan kami berharap setelah maintenance ini selesai, menara tetap terus beroperasi,” tambahnya.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari salah satu tokoh masyarakat tempatan.

Salah satu warga menilai Aziz telah bertindak sepihak tanpa meminta persetujuan resmi dari warga RT 02 dan RW 09 yang sebelumnya sudah menyatakan penolakan dalam bentuk surat resmi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat pembongkaran dan melakukan penyegelan terhadap menara tersebut atas permintaan warga yang merasa dirugikan oleh keberadaan tower tanpa izin tersebut.

Namun kini, arah kebijakan berubah dengan dikeluarkannya surat perintah kepada PPNS untuk membuka akses pemeliharaan bagi perusahaan.

Kebijakan ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap dugaan permainan antara oknum Satpol PP dan pihak perusahaan, karena dianggap tidak konsisten dengan langkah hukum sebelumnya.

“Setelah disegel dan dinyatakan untuk dibongkar, kenapa sekarang malah diberi izin untuk maintenance? Ini ada apa?” ujar salah satu warga dengan nada kesal

Saat dikonfirmasi di lokasi, Kasi PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hariyadi, enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait alasan diberikannya akses maintenance kepada perusahaan.

“Bukan ranah saya itu, Pak,” singkatnya ketika ditemui di lokasi pencopotan segel.

Warga RT 02 bersama RW 09 menegaskan kembali penolakan terhadap menara tersebut dan mendesak agar proses pembongkaran segera dilaksanakan sebagaimana telah dijanjikan oleh pemerintah kota.

Mereka juga meminta transparansi dan ketegasan dari aparat penegak perda agar tidak bermain mata dengan pihak perusahaan.

“Kami tidak butuh maintenance, kami butuh tower ini dibongkar karena sudah merugikan kami selama puluhan tahun,” tegas seorang warga yang hadir saat pemeliharaan sistem Menara Telekomunikasi.

 

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *