BeritaNasional

Penasihat Hukum Galbert: Aksi Massa di Kejari Batam Bentuk Kepedulian Warga Terhadap Keadilan yang Manusiawi

201
×

Penasihat Hukum Galbert: Aksi Massa di Kejari Batam Bentuk Kepedulian Warga Terhadap Keadilan yang Manusiawi

Sebarkan artikel ini
Aksi massa warga baloi kolam (Batam) 

Selingsing.com, Batam — Penasihat Hukum Galbert Welen Tampubolon menegaskan bahwa aksi massa yang dilakukan warga Baloi Kolam di depan Kejaksaan Negeri Batam merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berperikemanusiaan, khususnya setelah Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana ringan terhadap kliennya.

Penasihat Hukum Galbert, Thamrin Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa aksi tersebut berlangsung secara tertib, damai, dan bermartabat, tanpa mengganggu ketertiban umum maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan suara hati warga yang berharap agar hukum dijalankan secara proporsional dan berkeadilan. Vonis ringan dari Majelis Hakim menunjukkan bahwa perkara ini bukan kejahatan berat, sehingga penahanan lanjutan selama proses banding patut dipertimbangkan kembali,” ujar Thamrin Pasaribu, Rabu (18/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pengajuan banding oleh Penuntut Umum memang merupakan hak, namun penahanan dalam proses banding bukanlah kewajiban otomatis, melainkan kebijakan yang harus mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta kondisi sosial terdakwa.

Menurut Thamrin, Galbert memiliki alamat tetap, keluarga yang jelas, serta dukungan kuat dari masyarakat, sehingga tidak terdapat alasan objektif untuk kekhawatiran melarikan diri maupun mengulangi perbuatan.

“Warga Baloi Kolam hadir bukan untuk menekan institusi penegak hukum, melainkan menyampaikan aspirasi secara konstitusional agar seorang ayah dapat menjalani Natal bersama keluarganya, tanpa mengabaikan proses hukum yang sah,” tambahnya.

Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa masyarakat Baloi Kolam siap menjadi penjamin moral dan sosial, serta memastikan Galbert tetap kooperatif dan mematuhi setiap kewajiban hukum selama proses banding berlangsung.

Aksi solidaritas tersebut diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap warga yang meminta Kejaksaan mempertimbangkan pembebasan atau penangguhan penahanan sebagai bagian dari kebijakan hukum yang berkeadilan dan manusiawi.

“Kami percaya Kejaksaan adalah institusi yang menjunjung tinggi keadilan. Aspirasi warga ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan tambahan dalam mengambil kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh rasa keadilan masyarakat,” tutup Thamrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *