Selingsing.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (09/01).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Sat Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang di duga Ilegal.
“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (10/01).
AKP Marganda menjelaskan, bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut, terdapat 3 titik lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.
“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi. Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan garis polisi,” jelasnya.
Selain dari mesin penyedot pasir, Polisi juga turut menyita pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah),” tegas AKP Marganda.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal, karena perbuatan itu melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.
“Saya mengimbau jika masyarakat ingin melakukan penambangan, agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” Imbau AKP Marganda.(Redaksi)