BeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Rugikan Negara Dokumen Tiga Kontainer Disita dari Kantor PT Bias Delta Pratama

24
×

Rugikan Negara Dokumen Tiga Kontainer Disita dari Kantor PT Bias Delta Pratama

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam.

Kali ini, penyidik menahan satu orang tersangka baru berinisial LY, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) pada tahun 2016, 2018, dan 2019.

Tersangka LY resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print–1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025, menyusul hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print–1585/L.10/Fd.1/11/2024.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025,” ujar Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, Jumat (30/9/2025).
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasional PT Bias Delta Pratama yang sejak tahun 2015 hingga 2021 menjalankan bisnis jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, tanpa adanya kerja sama operasional resmi (KSO) dengan BP Batam.

Padahal, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, setiap kegiatan tersebut wajib menyetorkan bagi hasil 20 persen dari pendapatan ke kas negara melalui BP Batam. Namun, PT BDP diduga tidak menyetorkan sepeser pun hasil usahanya selama enam tahun berjalan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan adanya kerugian negara sebesar USD 272.497, atau setara dengan Rp 4,54 miliar bila dikonversi dengan kurs dolar saat ini.

“PT BDP menjalankan kegiatan pemanduan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga seluruh hasil kegiatan itu tidak disetorkan ke negara. Inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar sumber penyidik di lingkungan Kejati Kepri.

Sehari sebelum penetapan tersangka, tepatnya pada Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam.

Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini terkait aliran dana dan kegiatan ilegal perusahaan tersebut.

“Seluruh dokumen disita untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Kami pastikan, semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai hukum,” kata Devy Sudarso.

Kasus korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal ini bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah pihak sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mereka antara lain:

Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana,

Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa,

Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam,

serta Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Kini, penahanan terhadap LY menandai bahwa penyidikan kasus besar ini masih terus berjalan, dan Kejati Kepri berkomitmen menuntaskan seluruh pihak yang terlibat.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu.

“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional dan transparan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Kejati Kepri menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, sekaligus mengingatkan bahwa praktik bisnis di wilayah pelabuhan Batam harus tunduk pada aturan dan tidak boleh menggerogoti keuangan negara.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *