BeritaBerita UtamaBintanKepulauan Riau

Seakan Kebal Hukum, GMNI Tanjungpinang-Bintan Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Kijang Bintan

42
×

Seakan Kebal Hukum, GMNI Tanjungpinang-Bintan Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Kijang Bintan

Sebarkan artikel ini
Ketua GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk

Selingsing.com, Bintan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, masih banyak ditemukan. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini seolah tak tersentuh aparat penegak hukum, bahkan terkesan dibiarkan begitu saja.

 

Di tengah gencarnya upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah, Bintan justru menunjukkan situasi sebaliknya: rokok tanpa pita cukai beredar bebas di warung-warung hingga toko besar.

 

Investigasi yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tanjungpinang-Bintan dilapangan menunjukkan, berbagai merek rokok tanpa cukai dijual secara terbuka tanpa rasa takut dari pemilik usaha.

 

“Praktik-praktik ini sudah berlangsung lama bahkan tahunan, tetapi tidak ada tindakan apa-apa dari APH yang berwenang dan terkesan tutup mata serta telinga akan hal ini,” jelas Ketua GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk.

 

Gabriel juga menduga bahwa sosok Aheng kwok li heng ialah bos besar distributor rokok tanpa cukai di kijang masih bebas menjalankan bisnis yang melanggar hukum ini.

 

“Dimana yang kita ketahui menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya,”lanjutnya.

 

Ketua GMNI ini juga menyebut pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

 

Tak berhenti sampai situ, dirinya menyebut pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan.

 

“Khususnya tindak pidana penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),” sebut pria yang akrab disapa, Bung Gabriel.

 

Gabriel menjelaskan walaupun masih terkesan carut-marutnya proses penegakan hukum rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Bintan.

 

Pihaknya me meminta kepada pihak Bea dan Cukai segera menindak lanjuti peredaran rokok tanpa pita cukai.

 

“Kami dari GMNI Tanjungpinang-Bintan meminta Bea dan Cukai untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai tanggung jawabnya,” pungkasnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *