DaerahKarimunKepulauan Riau

Tidak Tersentuh Hukum , Diduga Lokasi ini Jadi Tempat Transit Angkut BBM llegal

31
×

Tidak Tersentuh Hukum , Diduga Lokasi ini Jadi Tempat Transit Angkut BBM llegal

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Perairan Meral tepatnya di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun diduga kerab digunakan sebagai lokasi usai mengisi minyak dari kapal tanker dengan cara Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, Rabu (31/12/2025).

Dugaan indikasi mafia minyak dengan terang-terangan, kapal pompong tanpa nomor bernomor seri tersebut .

Namun, tindakan melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan dan tutup mata, sehingga publik menanyakan kemana saja selama ini dari para aparat penegak hukum (APH)

Padahal sudah jelas, dalam aturan UU Migas disebutkan bahwa barang siapa telah sengaja dan terbukti melakukan Pelanggaran tersebut.

Maka bagi pelaku bisa di jerat sesuai pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi bisa dipidana 6 tahun penjara dan sansi denda paling tinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.

Tidak hanya itu, masyarakat sudah menduga dengan menyaksikan aktivitas kapal pompong tanpa nomor seri itu melakukan bisnis ilegal dalam melakukan penyaluran pengisian BBM secara berulang-ulang.

Sumber dilokasi inisial MD mengatakan
menguatkan dugaan, kapal pompong itu syarat ditemukan mengangkut BBM Ilegal yang tidak bertuliskan nama merek perusahaan dengan kapasitas muatan .

“Menambah keyakinan dugaan adanya permainan mafia minyak BBM Ilegal selama ini di Kabupaten Karimun yang tidak tersentuh hukum.,”katanya.

Lebih lanjut, Bahkan, kedua kapal pompong yang berwarna Abu-abu terlihat memiliki
tengki kotak berwarna hitam diduga untuk digunakan sebagai penampungan BBM yang tidak tahu sumber minyaknya darimana dengan ciri khasnya tetapi tidak ada merek nama perusahaannya.

Untuk itu kata dia , kita berharap kepada pihak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini.

“Jangan sampai ada yang merasa kebal terhadap hukum dalam aktivitas BBM Ilegal
yang jelas melawan hukum dan merugikan negara di republik indonesia ini, jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *