Kepulauan RiauLingga

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan yang Belum UKW, Ini Tanggapan Ahli Pers Dewan Pers

189
×

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan yang Belum UKW, Ini Tanggapan Ahli Pers Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

 

Selingsing.com – Lingga – Polemik mengenai standar profesionalisme wartawan kembali menjadi sorotan setelah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Ruslan alias Jagat, diduga merendahkan profesi wartawan yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Komentarnya dalam salah satu media online beberapa waktu lalu memicu reaksi publik dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, terutama para pelaku media dan Dewan Pers.

Saibansah Dardani, Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa setiap wartawan di Indonesia berhak menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa diskriminasi, sekalipun belum memiliki sertifikasi UKW.

Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Menurut Saibansah, kebebasan pers merupakan hak mendasar yang harus dihormati semua pihak, dengan syarat wartawan tersebut bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan berada di bawah naungan perusahaan media yang berbadan hukum.

“Meskipun UKW memang penting sebagai bentuk peningkatan kualitas, hal itu bukanlah satu-satunya tolak ukur yang menentukan profesionalisme seorang wartawan. Wartawan yang belum UKW tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi selama mematuhi kode etik,” jelasnya.

Baca juga : Ketua HNSI Lingga Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Para Jurnalis dan Aktivis Bereaksi Keras

Lebih lanjut, Saibansah menambahkan bahwa UKW merupakan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjamin kualitas dan profesionalitas wartawan, tetapi tidak berarti wartawan yang belum memilikinya tidak pantas atau tidak profesional.

“Kebebasan pers harus kita jaga, terutama ketika masih berada dalam koridor yang tepat. Wartawan harus diberikan kesempatan untuk terus belajar dan berkembang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pembicaraan luas di kalangan pers dan masyarakat, menimbulkan pertanyaan seputar standar profesi wartawan serta pengakuan terhadap wartawan yang belum UKW.

Beberapa pihak menilai pernyataan yang merendahkan wartawan tanpa UKW dapat menciptakan diskriminasi dalam profesi ini, yang pada akhirnya dapat mengganggu kebebasan pers itu sendiri.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pemahaman akan peran dan hak jurnalis dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers dan pelaku industri media diharapkan terus mendukung upaya pendidikan dan sertifikasi kompetensi bagi wartawan, tetapi tetap menghormati hak wartawan yang belum UKW untuk menjalankan tugasnya selama berada dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.(ca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *