BeritaBerita UtamaBintanKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

KBB Bintan Tegaskan Pokok Permohonan Pada Sidang DKPP RI

47
×

KBB Bintan Tegaskan Pokok Permohonan Pada Sidang DKPP RI

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com Tanjungpinang – Sidang Pertama perkara yang telah memenuhi syarat atas laporan Komunitas Bakti Bangsa Kabupaten Bintan di DKPP RI berlangsung dengan sistem Zoom Meeting bersama Pihak Pengadu, kuasa hukum Pengadu, teradu 1 sampai dengan teradu 4 yaitu Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten Bintan, pada Rabu (12/02)

Dalam perkara sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini, Komunitas Bakti Bangsa Kabupaten Bintan sebagai pengadu bersama kuasa Hukum Rediston Sirait hadir langsung menyampaikan tanggapan terkait pokok permohonan laporan

“Kami dari pengadu telah sepakat untuk pengaduan ini saya sebagai kuasa hukum yang membacakan pokok pengaduan yang kami anggap penting, adapun perbuatan yang dilakukan pertama Teradu satu Zulhadri S,T selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, kemudian Teradu dua sampai Teradu Empat, Sabrima Putra, Bambang dan Iskandar yang merupakan Ketua beserta jajaran di Bawaslu Kabupaten Bintan,”ungkap rediston Sirait pada sidang perkara kode etik Penyelenggaraan Pemilu Hari Rabu (13/02)

“Kemudian Bawaslu Bintan dengan sengaja telah berpihak kepada paslon di Pilkada Bintan maupun Pilkada Kepri tahun 2024, dengan mengabaikan fakta pengawasan langsung yang disampaikan oleh panwascam Kecamatan Bintan Timur, ” ungkap Rediston Sirat Kembali

Rediston menambahkan bahwa dalam kegiatan hari HUT Golkar ke 60 yang dilaksanakan di taman Relif Antam Kijang memiliki dugaan unsur Pelanggaran Pilkada dimana dalam kegiatan tersebut telah terpenuhi unsur-unsur yaitu, visi – misi maupun ajakan untuk memilih calon pasangan tertentu baik di Pilkada Bintan Maupun Pilkada Provinsi Kepri

“Bahkan dalam acara tersebut telah ditemukan pembagian doorprize dengan melebihi batas ketentuan perundang-undangan serta adanya pantun maupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon baik pilkada Kabupaten Bintan maupun pilkada Provinsi Kepulauan Riau,”jelasnya dalam sidang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Kemudian Diakhir sesi Penutup rediston mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada majelis pemeriksa yang dalam hal ini Ketua Pemeriksa DKPP RI karena telah berlaku adil untuk memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada kami sebagai pengadu untuk membuktikan tegaknya keadilan pemilu

” Kami mengucapkan permohonan maaf kepada pihak, Teradu 1 sampai dengan 4, pihak terkait, yang dimana apa yang kami lakukan ini semata – mata untuk menegakkan pemilu dan memastikan demokrasi kita di Indonesia dan secara khusus kabupaten Bintan serta provinsi Kepri bisa lebih baik kedepannya, pada pokonya yang mulia kami terus berkeyakinan bahwa apa yang kami dalil kan tetap pada inti permohonan, sekian dari saya dan terimakasih,”tutup Rediston diakhir Sidang DKPP RI

Adapun Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 pada Bawaslu Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, sidang ini merupakan lanjutan atas Laporan Hasil Perkara (LHP) Panwaslu Kecamatan Bintan Timur yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu Bintan Kemudian dilaporkan kembali oleh KBB Kabupaten Bintan ke DKPP RI

Diketahui bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 Partai Golongan Karya telah melaksanakan kegiatan kampanye di taman Relif Antam Kijang, kegiatan tersebut dihadiri oleh, Roby Kurniawan, Jajaran petinggi partai politik pengusung pasangan nomor urut 01, ketua DPRD Bintan, DPRD Kepri dari partai Golkar dan jajaran pengawas Pemilu (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *