BeritaBerita UtamaNasionalSumatera Utara

Eks Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Rp1,8 Miliar

8
×

Eks Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang didakwa melakukan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar, meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dari Law Firm Dipol & Partners dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). Mereka menilai tuntutan jaksa tidak objektif karena hanya berdasarkan keterangan satu ahli IT yang memeriksa aplikasi saat sudah tak berfungsi pada Juni 2024 — lebih dari setahun setelah masa penggunaan aplikasi berakhir.

“Jaksa hanya bersandar pada asumsi satu ahli. Tidak ada bukti kuat lain yang mendukung tuduhan kerugian negara. Fakta-fakta persidangan justru membantah tuduhan tersebut,” tegas Dedy, kuasa hukum Ilyas.

Menurut Dedy, aplikasi perpustakaan digital tersebut digunakan di 243 SD dan 42 SMP di Kabupaten Batu Bara, dan seluruh kepala sekolah serta operator menyatakan aplikasi berfungsi hingga akhir 2022.

“Ahli IT yang dimintai keterangan oleh Kejari Batu Bara baru melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, saat aplikasinya memang sudah tak aktif. Jadi penilaiannya tidak relevan,” jelas Dedy.

Hal senada disampaikan terhadap saksi ahli auditor yang menghitung kerugian negara dengan metode total loss, menganggap seluruh anggaran tak menghasilkan pekerjaan apapun. Padahal, menurut saksi-saksi di lapangan, aplikasi digunakan selama lebih dari satu tahun.

Penasihat hukum menegaskan bahwa kerusakan aplikasi setelah tahun 2022 bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan CV Rizky Anugrah Karya, selaku pelaksana proyek, dan PT Literasia Edutekno Digital yang menyediakan software. Bahkan, uang proyek senilai Rp1,8 miliar sepenuhnya ditransfer ke rekening perusahaan tersebut, tanpa aliran dana ke terdakwa.

“Terdakwa tidak menikmati satu rupiah pun dari proyek ini. Bahkan uang Rp500 juta yang dititipkan terdakwa adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah,” tambah tim penasihat hukum.

Dalam pembelaannya, Ilyas Sitorus meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin agar membebaskannya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik serta hak-haknya. Ia juga berharap putusan yang akan dijatuhkan pekan depan bebas dari intervensi.

Sebelumnya, JPU Rahmad menyatakan bahwa Ilyas terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa juga menilai pengembalian uang Rp500 juta oleh terdakwa merupakan bukti adanya kerugian negara yang harus diganti.

Jaksa juga menetapkan uang proyek yang diterima CV Rizky Anugrah Karya — senilai Rp1,8 miliar — sebagai kerugian negara, karena aplikasi dianggap tidak berfungsi saat diperiksa.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Rahmad.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *