BeritaBerita UtamaNasionalSumatera Utara

Kasus Investasi Bodong Jalan diTempat, Kuasa Hukum: Jangan Sr Saja Yang Dikejar

111
×

Kasus Investasi Bodong Jalan diTempat, Kuasa Hukum: Jangan Sr Saja Yang Dikejar

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Laporan dugaan kasus tindak penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan tersangka Safaringga alias SR dinilai masih berjalan ditempat, SR masih bebas berkeliaran tanpa penetapan berkas perkara P21. Selain itu laporan baru dari korban terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses. Jum’at (01/08/2025).

Kuasa hukum dari dua orang korban dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dina dan Efrina, mendesak Polres Lingga untuk tidak hanya fokus pada tersangka utama Safaringga.

Ia juga meminta tim penyidik Satreskrim Polres Lingga untuk mengusut dugaan keterlibatan saksi berinisial H dan empat penerima aliran dana yang diduga menerima hasil dari investasi fiktif yang dilakukan oleh tersangka SR, termasuk membuka tabir asal aliran uang yang dikembali oleh M senilai Rp256 juta kepada penyidik.

Korban, melalui kuasa hukumnya, Suherman, S.H., meminta pihak kepolisian Polres Lingga dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

“Penyidikan jangan berhenti di Safaringga saja. Harus dikembangkan. Kami meminta Polres Lingga menarik saudari H yang diduga turut serta atau setidaknya mengetahui seluruh transaksi antara klien kami dan Safaringga,” ujar Suherman, S.H., selaku kuasa hukum korban, Kamis (31/7).

Menurut Suherman, H memiliki peran penting dalam menyalurkan uang dari korban kepada Safaringga.

 

“Semua uang dari klien kami dikumpulkan terlebih dahulu oleh H, lalu entah dikirimkan langsung ke Safaringga atau tidak, hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Tapi ini bukti bahwa H punya peran sentral,” katanya.

 

Ia menambahkan, peran H bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta atau menganjurkan dalam kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

 

“Apalagi H merupakan kerabat dari korban Dina, dan sebelumnya telah dipanggil polisi, namun mengaku sebagai korban, padahal dia yang menjadi perantara penyaluran dana,” tegas Suherman.

 

Disisi lain, terkait aliran dana, Suherman juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp256 juta oleh seseorang berinisial M.

“Itu bukan hasil sitaan dari tersangka utama, tapi langsung dikembalikan oleh M. Artinya, M menguasai dana haram dan ini sudah cukup sebagai bukti awal keterlibatan dalam TPPU,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara TPPU, yang utama adalah prinsip “follow the money” sebelum “follow the person”. Artinya, asal-usul uang harus ditelusuri lebih dahulu.

“Kalau uang sebesar itu tidak bisa dijelaskan sumbernya, maka penyidikan ini patut dipertanyakan keseriusannya. Harusnya dilakukan penelusuran menyeluruh, bukan hanya fokus pada pasal 372 dan 378 KUHP,” tambahnya.

Suherman juga mempertanyakan mengapa informasi soal pengembalian dana Rp256 juta tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

“Kami baru tahu itu setelah diskusi dengan Kapolres. Harusnya disampaikan lewat konferensi pers. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan belum adanya aset dari tersangka yang disita oleh aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada penyitaan aset, untuk apa proses hukum ini berjalan? Korban tetap tidak mendapat ganti rugi,” jelasnya.

Pihaknya juga mengeluhkan lambannya respons penyidik dalam memberikan perkembangan dugaan kasus TPPU yang dilaporkan oleh Korban Dina dan Efrina.

“Sudah satu minggu, kami belum menerima SP2HP terkait laporan kami soal TPPU. Ada dua laporan pidana dan satu laporan TPPU yang kami ajukan,” pungkasnya.

Kuasa hukum korban meminta Polres Lingga bersikap profesional dan terbuka dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Ibarat benang basah yang ingin ditegakkan, memang sulit, tapi bukan tidak mungkin jika ada kemauan dan komitmen dari aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, saat dikonfirmasi menjelaskan, telah menerima laporan terkait dugaan kasus TPPU yang dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya.

“LP sudah kami terima minggu lalu,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Rabu, (30/7) lalu.

Kapolres menerangkan untuk mengetahui informasi lebih lanjut agar mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.

“Untuk teknis dan detail berkenan hubungi Kasat Reskrim,” tambah Kapolres.

Sementara itu, diwaktu yang berbeda hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Lingga masih belum memberikan jawaban lebih lanjut terkait proses laporan yang baru diterima tersebut.

Kendati demikian, saat ditanyai terkait penanganan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka SR, Iptu Maidir, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Sudah kurang lebih 8 hari berkas sudah di kejaksaan,” kata IPTU Maidir, Kamis (31/7).

Untuk diketahui, tersangka Safaringga alias SR telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Tersangka sempat ditahan oleh Satreskrim Polres Lingga selama 60 hari, hingga akhirnya batas waktu penahanan tersangka habis pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, masa penahanan tersangka telah ditangguhkan hingga proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, SR kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Penetapan ini merupakan status tersangka yang kedua, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong dengan total kerugian yang diduga mencapai miliar rupiah.

“Penetapan status tersangka terhadap saudara Safaringga dilakukan setelah semua unsur terpenuhi, termasuk keterangan dari pihak BNI dan ahli,” ungkap Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, Senin (14/7) lalu.

Kasus ini pun semakin kompleks dan menjadi perhatian serius dikalangan masyarakat. Para korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan proses hukum dapat berjalan secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *