Kepulauan RiauOpini

Pengangkatan SPPG Menjadi PPPK Dinilai Timbulkan Ketimpangan bagi Guru Honorer

25
×

Pengangkatan SPPG Menjadi PPPK Dinilai Timbulkan Ketimpangan bagi Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Ketua Komunitas Distrik Berisik Kota Tanjungpinang Raja Nuzul Fazly Menyampaikan Pendapat Kepada Pemerintah Pusat

Selingsing.com, (Tanjungpinang) – Kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan di berbagai daerah, termasuk Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial, khususnya bagi guru honorer yang hingga kini masih menanti kepastian status dan kesejahteraan kerja.

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui regulasi tersebut, SPPG ditempatkan sebagai unit strategis dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, sehingga dianggap membutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkelanjutan.

Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan guru honorer. Pasalnya, guru honorer juga memiliki peran krusial dalam membangun dan menjaga kualitas sumber daya manusia di Indonesia, khususnya melalui sektor pendidikan.

Ketua Distrik Berisik Tanjungpinang, Raja Nuzul Fazly, menyampaikan kegelisahan para guru honorer yang merasa kebijakan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, guru honorer merupakan tonggak keberhasilan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Guru honorer selama ini telah mengabdi di sekolah negeri maupun swasta untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar. Namun hingga saat ini, banyak dari mereka masih menerima penghasilan yang minim dan belum mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak,” ujar Raja Nuzul Fazly Selasa (20/01/26).

Secara regulasi, pengangkatan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain itu, mekanisme seleksi guru honorer menjadi PPPK juga diatur melalui kebijakan Kementerian PANRB, termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Namun, keterbatasan formasi PPPK di daerah masih menjadi kendala utama, termasuk di Kota Tanjungpinang.

Raja Nuzul Fazly berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK dan memberikan perhatian yang lebih serius terhadap nasib guru honorer. Ia menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada kualitas pendidikan.

“Pemerintah harus menjamin kesejahteraan guru honorer yang memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Bukan hanya perut siswa yang harus terisi, tetapi juga kepala mereka,” tegasnya.

(Rendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *