Selingsing.com, Karimun – Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun, menyoroti kondisi memprihatinkan Kantor Kelurahan Parit Bunut Kecamatan Meral , Meral Kota, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun yang hingga saat ini masih menyewa karena tidak memiliki gedung sendiri.
“Saya cukup terkejut. Ini mulai dari pemekaran Kabupaten Karimun tapi kantor kelurahannya belum memiliki gedung sendiri dan masih menyewa gedung selama puluhan tahun,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun, Hariono , Kamis (29/1/2026).
Menurut Hariono, status sewa gedung dalam jangka waktu yang panjang bukan hanya tidak efisien dari sisi anggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemkab Karimun sendiri atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan kantor lurah tersebut.
“Belum lagi dana sewa gedung yang terus keluar tiap tahun dikeluarkan Pemkab Karimun itu pemborosan anggaran rutin,” katanya .
Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bisa menjadikan masalah ini sebagai prioritas. Sebagai pemerhati sosial kontrol, agar sebelum pemerintah menggelontorkan anggarannya untuk proyek-proyek besar, maka seharusnya kebutuhan mendasar seperti penyediaan kantor kelurahan yang permanen bisa lebih dulu dipenuhi.
“Bangunan permanen merupakan pondasi pelayanan publik yang stabil. Tanpa itu, akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan kelurahan yang efektif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kinerja Pemkab Karimun dalam mengelola dana hibah ke Vertikal berkali kali dalam setahun yang langgar ketentuan dan jadi temuan BPK .
“Dalam temuan BPK Perwakilan Kepulauan Riau menegur pemerintah kabupaten Karimun memberikan dana hibah kepada instansi vertikal lebih dari satu kali dalam satu tahun pada TA 2024. Padahal, baik Pemkab Karimun selaku pemberi hibah maupun pihak penerima hibah tentunya memahami aturan dan ketentuan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.”Ditengah-tengah menghadapi dampak efisiensi dan juga defisit anggaran, ada apa pemkab Karimun justru jor-joran memberikan bantuan hibah ke vertikal lebih dari satu kali, ada tiga bahkan ada yang sampai enam kali dalam setahun di 2024?,”paparnya.
Hariono menyampaikan dari pemeriksaan dokumen oleh BPK RI Perwakilan Kepri bahwa Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 110.965.196.388,48 dengan realisasi sebesar Rp 101.806.619.944,13 atau sebesar 91,75 persen. Rincian Realisasi Belanja Hibah.
Ia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Belanja Hibah pada Pemkab Karimun diatur melalui Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemkab Karimun dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yaitu kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Karimun.
Namun, dari Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah tersebut diketahui Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal yang dilaksanakan lebih dari satu kali dalam tahun 2024.
“Bagaimana bisa satu instansi dalam setahun ada kecipratan dana hibah sebanyak 3, bahkan ada yang 6 kali dalam setahu.mereka bukan tidak tahu aturan kok nekad melanggar ketentuan, ada apa ini?” Protes Ketua DPC PJS kabupaten Karimun, Hariono
Dalam prosedurnya, pemberian dana hibah uang maupun barang dan jasa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan, maraknya praktek korupsi dan pemberian dana hibah dimana terdapat penganggaran ganda, pada satu proyek jika berbeda instansi
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sangat jelas disebutkan mekanisme dalam penganggaran dana hibah barang dan jasa, pada pasal 9 dan 10. Usulan tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan harus diverifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.
Kemudian, hasil verifikasi dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati Karimun dan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ada dasar dalam pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).
Pemberian hibah juga harus masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang penetapan nama-nama penerima hibah. Hal ini tercantum pada pasal 19 ayat 2. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahui 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Kondisi pemberian bantuan dana hibah lebih dari satu kali dalam setahun tersebut oleh Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kepri ditegaskan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial serta penggunaan keuangan daerah.(*)










