DaerahKarimunKepulauan Riau

Cecep : Praktek BBM Ilegal, Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Karimun

15
×

Cecep : Praktek BBM Ilegal, Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Karimun

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Praktek penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diduga beroperasi dikawasan Parit Rempat, kecamatan Meral, kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga sekarang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

” Dugaan praktek BBM ilegal yang terus beroperasi, sangat merugikan ekonomi Karimun. Apalagi, beroperasinya didaerah FTZ yang seharusnya bisa memberikan PAD, melalui transaksi jual beli BBM. Malah tidak ada sama sekali,” terang Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, Sabtu (31/1/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa proses BBM ilegal diduga berasal dari OPL (Out Port Limited), kemudian ditimbun sebelum dijual kembali ke sejumlah pihak.

” Anda bisa lihat diberbagai media online, lokasi penampungannya tangki BBM cukup besar. Ini sangat merugikan daerah dan harus segera ditindak oleh pihak APH,” tegasnya.

Praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b dan c disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Dari informasi di lapangan, BBM solar ilegal tersebut diduga dijual ke beberapa perusahaan granit di Karimun. Artinya, ada rantai distribusi ilegal yang harus dibongkar sampai ke hilir,”ungkapnya.

Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kami mendesak Kapolda Kepri segera menurunkan tim ke lokasi, menutup tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terkait ke mana BBM itu dijual. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *