DaerahKarimunKepulauan Riau

Hakim Vonis Doni 15 Tahun Penjara, Tapi JPU Tidak Terima Langsung Banding

13
×

Hakim Vonis Doni 15 Tahun Penjara, Tapi JPU Tidak Terima Langsung Banding

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akan mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun terhadap Doni alias Rajab terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak yang masih berusia 2,5 tahun berinisial SA .

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (5/2/2026).

Kajari Karimun Denny Wicaksono, melalui Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun terhadap terdakwa Doni alias Rajab

“Betul. Kami akan banding,” singkat Herlambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Herlambang mengatakan terdakwa Doni alias Rajab terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial SA yang masih di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” katanya.

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB.

Setelah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak,terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.

Kemudian, karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal, paparnya.

Herlambang menyampaikan bahwa dalan aksinya terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban, selain itu terdakwa melakukan pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.

“Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis”, ucapnya.

Herlambang menyebut Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban,“ kata Kasi Intel Herlambang.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, diantaranya :

Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).Dua butir obat merk bodrexin 80 mg. Satu botol minyak telon merk My Baby. Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Kasi Intel Herlambang menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni: Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.

Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan sehingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Karimun, kata dia, akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Sebelumnya, Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Rabu (13/6/2025) lalu dan mengamankan seorang pelaku berinisial Doni alias Rajab.

Aksi penganiayaan dilakukan oleh DO di sebuah rumah sewa RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kamis 12 Juni 2025 lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *