DaerahKarimunKepulauan Riau

Cegah TPPO, Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Program Desa Binaan

8
×

Cegah TPPO, Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Program Desa Binaan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Dalam rangka menekan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Tanjung Balai Karimun, Selasa (12/5/2026) menggelar sosialisasi program desa binaan imigrasi di
kantor Desa Pangke, kecamatan Meral Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan, tujuan dari kegiatan
sosialisasi ini untuk memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di tingkat desa. Sekaligus
mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO/TPPM).

” Saya berharap warga Desa Pangke semakin memahami aturan, lebih selektif dalam memilih saluran
penempatan kerja luar negeri, dan berperan aktif menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal,”
pesannya.

Program Desa Binaan Imigrasi adalah bentuk sinergi pemerintah dan masyarakat. Kami ingin
memastikan setiap warga yang berangkat bekerja ke luar negeri berjalan secara sah, aman, dan
terlindungi undang-undang, sekaligus memutus rantai tindak pidana perdagangan orang.

” Langkah nyata untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat jaringan
pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah terkecil, demi melindungi warga dari risiko kerugian dan
bahaya eksploitasi di luar negeri,” tuturnya.

Masih kata Dwi lagi, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa secara
berkelanjutan, mengingat Kabupaten Karimun, khususnya Desa Pangke merupakan wilayah yang
strategis dan rawan menjadi target praktik TPPO.

” Bagi masyarakat agar untuk aktif berperan dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan bila
menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
Selain sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membangun kesadaran
bagi masyarakat dari ancaman perdagangan orang,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Muhamad
Arfat, didampingi Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menyampaikan, fungsi fungsi
utama Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan pengawasan dan deteksi dini pelanggaran
keimigrasian.

” Kita berharap peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar, agar
setiap indikasi penyaluran tenaga kerja ilegal dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan ruang untuk berdiskusi serta menyampaikan
pertanyaan seputar keimigrasian dan isu-isu yang berkaitan dengan perdagangan orang. Sesi diskusi
berjalan interaktif ketika Ketua RW 02 Desa Pangke, Arwan, mempertanyakan bentuk perlindungan
hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri.

” Masyarakat wajib memanfaatkan jalur penempatan yang sah dan mendaftarkan diri melalui Balai
Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat
menjamin perlindungan hukum, keamanan, serta pemenuhan hak-hak pekerja selama berada di luar
negeri,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kepala Desa Pangke, Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen
Keimigrasian, Yogi Kosasih beserta jajaran, pejabat struktural lingkungan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun serta diikuti warga setempat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *