Selingsing.com, Karimun – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam kembali menggelar sidang dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak pengugat yang dipimpin oleh Ketua hakum Bisuk Daniel Parapat dan dua anggota hakim Ika Widhia Safitri serta Muhammad Fathrezza, Senin (22/6/2026). Dengan nomor perkara 11/G/2026/PTUN.TPI antara pengugat Muhammad Zen, S.H., M.A dengan tergugat Bupati Karimun.
” Sidang kali ini, kita penggugat menghadirkan 2 orang saksi yang memberikan keterangan terhadap klien kami tentang rekam jejak terhadap pengelolaan manajerial air baku,” terang kuasa hukum penggugat Muhammad Zen, Linda Theresia, S.H., M.H.; DR. Parningotan Malau, S.T, S.H., M.H. Dedy Suryadi, S.H.,M.H. dan Muhammad Irwandi, S.H., M.H. dari LT & Associates Law Office.
Kedua saksi menjelaskan kronologis Muhammad Zen mulai dari pengalaman kerja di Badan Pengawas Perusda sebagai Sekretaris merangkap anggota melalui proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas, yang ketika terpilih ditetapkan dan diterbitkan surat keputusannya oleh Bupati yang pada saat itu dijabat Aunur Rafiq.
“Saksi memaparkan bahwa calon direktur ( penggugat ) memiliki pengalaman teknis di PDAM dalam urusan jaringan perpipaan PDAM Karimun,” ungkapnya.
Linda menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian saksi Bambang menegaskan penggugat pernah menjabat kasi pelayanan di Perpustakaan Daerah Karimun dan Kasi Pelayanan Sosial Karimun. Termasuk, tentang pengalaman penggugat di PT Sinergi diketahui oleh saksi Heri.
Secara keseluruhan kedua saksi jelas dan meyakinkan para pihak di persidangan bahwa penggugat memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis di bidang perpipaan air minum.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta pemeriksaan bukti tambahan.(*)












