Selingsing.com, Karimun – Mantan kepala desa Penarah, kecamatan Kundur Utara Saharudin mengungkapkan, bahwa lahan perkebunan karet yang berada di desa Penarah benar-benar dimiliki oleh Jeni alias Law Bun Hian yang saat ini diklaim oleh keluarga Jap Neng Meng alias Ameng kepemilikannya sejak 1968 lalu. Ia menjelaskan, pada tahun 2010 ada transaksi jual beli dari Djunaidi anak dari Pua Dji Hai alias Djohan kepada saudara Ahian alias Jeni alias Law Bun Hian.
” Setahu saya, prosedurnya sudah sesuai dengan aturan. Mulai dari mempelajari riwayat tanah maupun administrasinya secara detail . Maka, diterbitkan surat tersebut sebanyak 59 lembar surat peralihan hak tanah dari Djunaidi kepada Ahian alias Jeni alias Law Bun Hian,” terangnya, Rabu (15/7/2026).
Penandatanganan proses peralihan hak tanah tersebut, disaksikan oleh saudara Jap Neng Meng dan saksi Sujari didepan staf kantor desa Penarah. Artinya, isu yang beredar di media sosial (medsos) bahwa tandatangan Jap Neng Meng dipalsukan tersebut tidak benar.
” Untuk luas tanah itu kurang lebih 115 hektar. Jadi, per surat rata-rata kurang lebih 2 hektar yang pengakuan dari Djunaidi atau Ati panggilan di kampung,” ujarnya.
Sedangkan, tentang lahan milik Lim Hong Mok itu berbeda objek lahan yang letaknya didesa Sebele tepatnya dibawah Batang. Artinya, pemilik lahan yang dimiliki sekarang oleh Jeni alias Law Bun Hian asalnya dari Pua Dji Hai alias Djohan bapak dari Djunaidi yang asli Warga Negara Indonesia (WNI) tahun 1970.
” Tanah milik Lim Hong Mok, memang ada perbatasan tapi beda objek. Saya pernah lihat suratnya ada 100 lembar lebiih dengan lluasnya kurang lebih 300 hektar. Dan, saya sudah memberikan keterangan kepada Polda Kepri,” tuturnya.
Perlu diketahui kata Saharudin, sejarah kepemilikan lahan tersebut asal muasalnya Nam Djoe Hwa sejak tahun 1939 dengan diperkuat dengan data soerat tebas yang berbatasan dengan lahan Pua Dji Hai alias Djohan. Jadi kalau klaim pewaris Ameng mengatakan, kongsi buka kebun tahun 1968 diluar nalar kita yang mana pada tahun 1968 pohon karet (getah) sudah bisa dipanen atau diambil getahnya.
Dan, terakhir sebelum meninggal Ameng bersama istrinya sekitar tahun sekitar 2012 dirinya sempat berjumpa duduk disekitar pelabuhan. Dengan menanyakan kepada beliau (Ameng) bersama istrinya yang dijawab oleh istrinya akan ke Batam.
Sebab, Ameng pendengarannya kurang, selain itu ditanya juga siapa jaga kebun nanti. Kemudian, dijawab oleh istrinya kebun tersebut bukan miliknya, sebagai anak buah kalau disuruh pak Jeni alias Law Bun Hian tunggu disuruh saja.
” Dari situ kita dapat simpulkan bahwa Ameng sendiri tidak mengakui lahan itu miliknya. Jadi, Ameng itu sebagai mandor selain cerita pekerja maupun orangtua saya. Bukan, milik orang asing tapi asli orang Indonesia yang mempekerjaan sekitar 30 orang. Dan saya minta kepada pak Ahian alias Jeni alias Law Bun Hian agar para pekerja ,” katanya.
Sebenarnya, perkara ini sudah dilakukan mediasi pertama maupun kedua di kantor desa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan oleh Jeni alias Law Bun Hian. Namun, tidak menemukan titik terang, sehingga pemilik lahan Jeni alias Law Bun Hian melaporkan ke Polda Kepri untuk kejelasan hukumnya.
” Padahal mediasi dihadiri semua pihak, termasuk pihak kepolisian, danramil, termasuk pihak kecamatan. Disitu juga Asyura menyebutkan, bahwa tanah ini milik Lim Hong Mok warga Singapura yang ditujukan kepada saya (panggilan Pang),” ujarnya.
Dengan penyampaian oleh Asyura kepada dirinya, maka ia meluruskan terhadap lahan yang dibahas di Desa ketika mediasi. Bahwa, lahan tersebut milik Djohan, bukan milik Lim Hong Mok.
” Setelah selesai mediasi, saya sampaikan kepada Asyura. Bahwa, lahan Lim Hong Mok itu beda lokasi yang kebetulan ada investor yang mau ketemu. Dengan dikuasakan kepada Rudi Kun yang membawa surat-surat sekitar 100 lembar lebih untuk menunjukan lokasi kepada investor,” ucapnya.

Sedangkan, Kadir tokoh masyarakat desa Penarah membenarkan juga lahan tersebut dimiliki oleh Jeni alias Law Bun Hian. Dan, dalam medsos itu mengatakan tidak benarkan untuk dipanen hasil perkebunan. Seperti, durian, rambutan dan sebagainya termasuk penebangan pohon besar.
” Itu bohong semua. Pemilik lahan pak Law mempersilahkan untuk memetik hasil kebun untuk warga maupun keluarga Ameng,” tegasnya.
Sedangkan ada yang mengatakan di medsos itu bahasa intimidasi dengan bahasa“orang kecil, jangan melawan orang besar” oleh Nurdin Basirun ini opini untuk sensasi.
” Ini tidak betul beliau (Nurdin Basirun) itu tokoh masyarakat. Jangan opini-opini sajalah,” ucapnya.
Seandainya, benar ada investor yang masuk untuk penambangan bauksit, hingga sekarang belum ada. Apabila ada, harus ada proses dahulu dan paling penting mediasi dan persetujuan dengan masyarakat. Dan, dirinya bertanya langsung kepada Law Bun Hian yang menyatakan tidak berminat untuk penambangan bauksit.
” Pak Law Bun Hian berminat untuk penanaman kelapa sawit, itupun perlu mediasi kepada masyarakat. Intinya, pernyataan di medsos tentang pak Nurdin Basirun itu tidak betulah,” tegasnya.

Sementara itu Akau alias Suparman alias Along yang masih keluarga istri dari almarhum Ameng mengakui bahwa lahan tersebut dimiliki oleh Pua Dji Hai alias Djohan yang diwariskan kepada anaknya Djunaidi. Sedangkan, Ameng sendiri sebagai mandor dan kawin sama anak kakaknya.
Untuk sejarah lahan ini, dulunya tanah almarhum Djohan sepadan dengan kakaknya yang punya hutang kepada saudaranya dan dijuallah kepada almarhum Djohan awalnya dulu. Tapi itu transaksinya secara langsung tidak ada tertulis.
” Sebenarnya Ameng ini hanya mandor saja. Dan, saat itu Ameng mempunyai anak perempuan namanya Moi-moi yang kawin dengan Atan yang tinggal digudang,” ucapnya.
Namun, Atan ini banyak melakukan pemotongan dan pengrusakan pohon sesukanya. Termasuk, hasil perkebunan dijual sehingga pemilik sekarang Jeni alias Law Bun Hian melaporkan pengurusakan ke Polda Kepri. Padahal dirinya jauh-jauh hari sudah menasehati Moi-moi dan suaminya Atan agar tidak mengklain tanah orang.
” Sampai rumah induk saja dirusak semua. Sekarang sedang berproses di Polda Kepri dan saya sudah berikan keterangan apa adanya. Saya tau betul masalah tanah ini, sebab dari kecil sudah tinggal disini bersama orangtua dan kakak. Apa yang disampaikan pak Saharudin dan pak Kadir benar,” kata pria berkacamata.(*)












