Selingsing.com, Karimun – Polemik kepemilikan lahan yang berada di desa Penarah,
kecamatan Belat oleh pihak keluarga Jap Neng Meng alias Ameng yang mengakui
kepemilikannya yang telah dikelola sejak 1968 lalu ramai di media sosial (medsos).
Dampak beredarnya informasi lahan di desa Penarah ada yang mengaku. Jeni Al Law Bun
Hian selaku pemilik lahan angkat bicara, bahwa pihaknya benar memiliki lahan tersebut
dengan bukti jual-beli disaksikan kepala desa maupun camat setempat.
” Itu kabar tidak benar. Jadi begini, waktu itu pemiliknya almarhum pak Pua Dji Hai alias
Djohan, kemudian sakit dan berobat ke Singapura lalu meninggal dunia. Maka, saya
melakukan jual beli dengan ahli waris bapak Djunaidi,” terangnya, Senin (13/7/2026).
Proses jual beli tersebut dilakukan pada 8 Maret 2010 silam disaksikan langsung oleh Abu
Bakar ketua RT 11, Syarifudin Ketua RW 05 dan Suratman pegawai kantor Camat Kundur
Utara yang telah direg nomor 89/K.U/2010 tanggal 26 Maret 2010 dan reg nomor
13/PNR/III/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang mengetahui Camat Kundur Utara Sukari dan
kepala Desa Penarah Saharudin.
” Nah, saudara Jap Neng Meng alias Ameng juga melakukan penandatanganan. Jadi, ahli
waris Djunaidi bikin jual-beli ada surat-suratnya semuanya, termasuk saksi-saksi yang waktu
itu dan diserahkan pada tahun 2011 diserah terima dikebun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa saudara Ameng itu posisinya sebagai mandor untuk menjaga
diperkebunan tersebut. Dan, selama menjadi mandor hasil perkebunan tidak diambil oleh
dirinya. Namun, hasilnya dinikmati oleh Ameng bersama istri.
” Bagi hasil penjualan antara Ameng dan Djunaidi ada nota. Saya juga menawari, tempat tinggal dan Ameng memutuskan tinggal di kebun,” katanya.

Selanjutnya, kata Jeni setelah berjalan sekian tahun tidak ada gejolak. Kemudian, ditahun 2025 dirinya berkunjung ke kebunnya yang kebetulan ada rombongan Nurdin Basirun mantan Gubernur Kepri ke pulau Belat dan bertemu dengan teman-teman dan kawan-kawan disana.
Dan saya membawa rombongan untuk melihat-lihat kebun-kebun dan sekaligus mau bertemu dengan Jap Neng Meng alias Ameng. Namun, tidak mau bertemu dan disuruh anaknya Atan.
” Perlu diluruskan, pak Nurdin Basirun tidak ada hubungan disini. Dan, saya membuat surat kuasa untuk diserahkan kepada Asparoni untuk menjaga kebun saya didepan saudara Atan,” jelasnya.
Sedangkan, Nurdin Basirun sendiri dirinya minta tolong agar ditawarin kepada investor untuk ingin mengembangkan lahan ini. Kenapa saya tawarkan lahan tersebut kepada Nurdin Basirun, sebab akses maupun jaringan untuk mengundang investor cukup luas.
Sehingga, peluang-peluang untuk mengembangkan daerah desa Penarah sangat terbuka luas bagi investor. Dengan demikian, ketika ada investor yang tertarik secara otomatis daerah itu akan berkembang dan berdampak positif kepada masyarakat setempat.
” Saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan Nurdin Basirun. Saya bikin laporan ke Polda Kepri tentang pengrusakan pohon-pohon oleh Atan. Jangan sembarang ngomonglah, itu tidak benar dan saya bayar pajak atas lahan itu setiap tahunnya,” tegasnya.
Sementara ditanya, tentang dugaan pemalsuan tandatangan Jap Neng Meng alias Ameng,
dirinya membantah. Sebab, ada saksi yang melakukan penandatangan oleh Jap Neng Meng
semua berkas.
Termasuk menghibahkan lahan kepada sekolah setempat. Sedangkan, Lim Hong Mok yang dinyatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura juga tidak benar. Sebab, Lim Hing Mok itu punya tanah yang sepadan dengan tanah Djohan.
” Tidak benar itu, Lim Hong Mok itu masih ada saudara dengan almarhum Fua Dji Hat alias
Djohan. Ditahun 1970 dulu, ada kerjasama potong getah,” kata pria berkacamata ini.(*)












