BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi KPU Karimun Hukuman Penjara Berbeda

33
×

Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi KPU Karimun Hukuman Penjara Berbeda

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa mulai 2 tahun sampai 3,6 tahun penjara.f.ISTIMEWA

Selingsing.com, Karimun – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026) kembali menggelar sidang korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Sanjaya didampingi dua anggota majelis hakim Herman Sjafriadi dan Yusuf Gutomo.

” Sudah dibacakan oleh majelis hakim. Kami (JPU) masih pikir-pikir dahulu yang diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim. Apakah menerima atau banding,” terang Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho.

Dalam amar putusan tersebut, bahwa keempat terdakwa terbukti dengan dakwaan primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Putusannya berbeda antara 4 terdakwa. Ada yang 2 tahun hingga 3,6 tahun,” ujarnya.

Adapun keempat terdakwa yang dimulai dari Netty Herawati divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti Rp 350.906.231.42, subsider 2 tahun 3 bulan.

Selanjutnya terdakwa Akmal Firdaus divonis pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti Rp 350.906.231.42 subsider 1 tahun 6 bulan.

Kemudian terdakwa
Sumi Yanti divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti Rp 350.906.231.42 subsider 1 tahun 6 bulan.

Dan terdakwa Indra Junaidi divonis pidana penjara 2 tahun pidana dengan denda Rp 50 juta sub 100 hari
dengan uang pengganti sebesar Rp 91.602.405,75 subsider 1 tahun.

” Denda uang pengganti hanya terdakwa Indra Junaidi berbeda dari terdakwa lainnya,’ ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Netty Herawati, Ridwan, menyampaikan kondisi kliennya saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses persidangan.

” Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak,” singkatnya.

Sidang tersebut dihadiri langsung keempat terdakwa mantan pejabat KPU Karimun yaitu mantan sekretaris KPU Karimun Netty Herawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus, bendahara pembantu Sumi Yanti dan Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Indra Junaidi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *