Selingsing.com, Tanjungpinang – Sidang praperadilan yang diajukan Fandika Andi Chaidir terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal memasuki babak penentuan.
Perkara dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG tersebut kini telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Pemohon meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Permohonan itu menjadi sorotan karena Pemohon menilai proses penanganan laporan pidana tidak semestinya ditunda hanya karena terdapat perkara perdata yang pernah atau sedang berkaitan dengan persoalan yang sama.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti surat, dua orang ahli, serta seorang saksi. Keterangan para ahli menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Pemohon membuktikan dalil adanya dugaan penundaan penanganan perkara.
Ahli Ketenagakerjaan pada pokoknya menerangkan bahwa Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki konsekuensi hukum dalam ranah pidana maupun perdata.
Sementara itu, Ahli Pidana menerangkan bahwa proses pidana dan proses perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Dengan demikian, adanya putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penanganan perkara pidana.
Kuasa hukum Pemohon menilai, alasan penundaan yang dicantumkan dalam SP2HP dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah tidak relevan lagi dalam konteks perkara yang mereka ajukan.
Terlebih, perkara perdata yang dijadikan alasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Pemohon meminta hakim memberikan kepastian hukum terhadap penerapan objek baru praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar mengenai perbedaan pandangan antara Pemohon dan penyidik. Lebih jauh, perkara ini menyentuh pertanyaan mendasar: sampai kapan sebuah laporan pidana dapat ditunda ketika alasan penundaan tersebut dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang relevan?
Kuasa Hukum Pemohon, Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H., dan Suherman, S.H., menyatakan seluruh upaya hukum telah dilakukan secara maksimal.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini,” ujar tim kuasa hukum Pemohon.
Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.
Perkara ini dinilai memiliki arti penting karena menyangkut penerapan ketentuan baru dalam KUHAP 2025, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas penanganan perkara yang cepat, adil, profesional, serta tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah dalil Pemohon mengenai dugaan undue delay dapat diterima secara hukum, sekaligus menjadi salah satu ujian awal terhadap penerapan objek baru praperadilan dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku.
(Budi)






