Selingsing.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika dan berhasil mengamankan 12 tersangka di Gedung Antan Selundang, Kamis (08/08/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan ada 10 Laporan Polisi (LP) dan 12 Tersangka Tindak Pidana Narkotika yang kita amankan.
Dimana 10 LP tersebut berada di wilayah hukum Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 6 TKP, Kecamatan Bukit Bestari 1 TKP, dan Kecamatan Tanjungpinang Barat 3 TKP.
Dari 12 tersangka terdiri dari 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berinisal HS (33) Laki- Laki, SD (31) Laki-Laki, IN (25) Perempuan, OL (27) Laki-Laki, NO (30) Perempuan, YS (30) Laki-Laki, AS (26) Laki-Laki, UI (56) Laki-Laki, DH (35) Laki-Laki, IK (31) Laki-Laki, HR (31) Laki-Laki, TN (44) Laki-Laki.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan tersangka yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan total 22,44 gram, ektasi sebanyak 52 butir (18,28 gram), dan barang bukti pendukung lainnya yaitu 3 timbangan digital, 11 buah handphone, 7 unit sepeda motor, 6 buah alat hisap. Dari seluruh lokasi berhasil kita amankan dan seluruhnya proses lanjut”, ucapnya Kombes Pol Budi Santosa.
“Untuk para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati”, pungkasnya. (Mul)