Selingsing.com, Batam – Peraturan blokir ponsel black market (BM) telah diberlakukan oleh pemerintah melalui international mobile equipment identity (IMEI) pada 18 April 2020 lalu, dengan kebijakan whitelist.
Dengan memilih mekanisme whitelist, pemerintah berharap bisa mencegah konsumen dari membayar/mengeluarkan biaya untuk membeli sebuah perangkat ilegal.
Namun di Kota Batam sendiri ponsel BM selalu marak terjadi, salah satunya pemilik toko ponsel berinisial KC. Ia diduga mengedarkan Ponsel BM dengan beberapa toko miliknya.
Ia memiliki beberapa toko ponsel seperti The POPEYE Batam, Sumbarjaya Phone, Wijaya Phone Batam, Kcjaya Batam, Tkjaya Batam, Pancajaya Phone, Helloapple Batam dan Sriwijaya Phone hal tersebut di dapati dari akun instagram miliknya.
Ia kerap kebal akan hukum karena dinilai dekat dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut diakui oleh karyawan The POPEYE Batam.
“Bos termasuk keras, walaupun otaknya sudah penuh pikirannya tapi masih bertahan, salut, karena ada backing juga (aparat),” ucap karyawan The POPEYE Batam pada minggu 21 Januari 2024.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Batam (JPKP Batam) Matheus P. Mengatakan hal tersebut telah melanggar aturan karena hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana.
“Jasa unlock IMEI serta ponsel BM yang beredar hal tersebut telah melanggar hukum. prinsipnya sama saja dengan mengakali pajak,” ujar Matheus
Ia juga mengatakan meskipun layanan tersebut tidak ada kata melanggar hukum dan mengakali pajak.
“Proses yang dilakukan dalam unlock IMEI ini adalah Anda membayar pihak ketiga menyogok petugas untuk meloloskan perangkat anda yang seharusnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang diawasi oleh negara melalui nomor IMEI,” ucapnya lagi.
Iya juga menegaskan bahwa mereka akan melaporkan hal tersebut dikarenakan sudah terlalu banyak merugikan pendapatan negara.
“Kami akan melaporkan kepihak kepolisian serta melihat seberapa hebat katanya mereka di Backing oleh aparat untuk memuluskan usaha mereka,” ujarnya pada Sabtu (3/02). (Redaksi)