DaerahKarimunKepulauan Riau

Ada Kejanggalan Tidak Dilantiknya Muhammad Zen Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Akan Gugat PTUN

35
×

Ada Kejanggalan Tidak Dilantiknya Muhammad Zen Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Akan Gugat PTUN

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Muhammad Zen, S.H., M.A yang seharusnya resmi dilantik menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025-2030, gagal dengan keluarnya surat bupati karimun no.B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 yang menyatakan belum dapat
dipertimbangkan berdasarkan surat kementerian dalam negeri no.900.1.13.2/7763/Keuda
tertanggal 11 november 2025 lalu.

Kuasa hukum Muhammad Zen S.H., M.A, Linda Theresia S.H., M.H dari LT & Associates Law Office saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan, bahwa kliennya tidak terima atas surat bupati karimun yang diterimanya pada 26 Januari 2026 dari panitia seleksi (pansel).

” Ada kejanggalan dari pembatalan klien kami menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025-20230,” tanyanya, Minggu (8/2/2026) di Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Linda menegaskan, keberatan kliennya didasarkan pada dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan pengabaian syarat administratif oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses Seleksi Calon Direksi PDAM Karimun Tahun 2026.

Dugaan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025. Sebelumnya, Muhammad Zen dinyatakan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih masa bakti 2026-2031 melalui SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025

” Anehnya lagi suratnya tertanggal 17 November 2025 tapi klien kami baru terima surat itu pada 26 Januari 2026 atau rentang 2 bulan lebih sejak surat ditertibkan. Ada apa?” ujarnya.

Menurut Linda, kliennya sudah memenuhi semua ketentuan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025-2030.Dengan dibuktikan tahapan demi tahapan seleksi administrasi, tes UKK hingga terakhir tes wawancara dengan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.

“Klien kami rangking pertama dengan nilai UKK 7,68, kemudian tes wawancara memperoleh nilai 8,57. Kalau klien kami dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tentu dari awal klien kami sudah digugurkan,” ujarnya.

Linda menduga berkas kliennya tidak lengkap dikirim ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri.

“Ada dugaan berkas klien kami tidak diserahkan secara lengkap oleh pansel ke pihak Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, bisa jadi ada sabotase,” kata Linda.

Kecurigaan Linda tersebut dikarenakan kliennya memiliki segudang pengalaman kerja salah satu syarat diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2030.

“Klien kami dikatakan tidak memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Padahal kenyataannya klien kami melampirkan surat pengalaman kerja pada PT Karimun Jaya Sinergi tertanggal 8 Maret 2007 sebagai Manajer tahun 2001 sampai dengan tahun 2007 dengan lokasi proyek di PT Karimun Sembawang Shipyard, artinya 7 tahun sebagai seorang manajer,” kata Linda.

Selain itu,Linda menyebutkan bahwa kliennya Muhammad Zein juga memiliki pengalaman kerja sebagai pimpinan di Perusahaan Daerah (Perusda) unit usaha air minum Tanjungbalai Karimun sejak tahun 1997-2003 dengan jabatan Kepala Bagian Teknik Distribusi Transmisi selama 6 tahun 10 bulan dan kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Manager selama 1 tahun.

Zen juga tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris merangkap anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun selama 3 tahun sejak 22 Juni 2016.

“Itu yang teken SK-nya pak Aunur Rafiq (Bupati Karimun periode 2014-2024) dengan SK Nomor: 403 Tahun 2016. Kita akan ajukan PTUN atas surat bupati karimun kemarin,” ujar Linda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *