Selingsing.com, Tanjungpinang – Pemutakhiran data pemilih di Kota Tanjungpinang membuka fakta mencengangkan. Sebanyak 273 nama warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih aktif dalam daftar pemilih sebelumnya.
Temuan ini terungkap usai Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan uji petik sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Melalui metode penelusuran langsung, Bawaslu menyisir akurasi data pemilih guna memastikan nama-nama yang tidak lagi memiliki hak pilih tidak kembali masuk dalam daftar pemilih untuk pemilu mendatang.
Uji petik ini juga mencakup identifikasi terhadap pemilih pemula, warga yang berubah status menjadi aparat TNI/Polri, penduduk yang telah berpindah domisili, serta warga pendatang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar.
Namun, yang paling mengundang perhatian adalah masih tercantumnya nama-nama almarhum di dalam DPT, padahal sebagian dari mereka telah memiliki akta kematian.
“Kami menemukan sejumlah pemilih yang telah wafat namun tetap tercantum dalam daftar karena belum ada pembaruan data, meskipun dokumen pendukungnya sudah ada, seperti akta kematian,” terang Rapida Nuriana, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang yang membawahi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Rapida mengajak masyarakat agar tidak abai terhadap pentingnya administrasi kependudukan, terutama pengurusan akta kematian.
Ia menegaskan bahwa akta kematian bukan hanya dokumen formal, melainkan kunci untuk memastikan daftar pemilih tetap bersih dan sesuai realita.
“Kami mendorong keluarga almarhum untuk segera melaporkan ke Disdukcapil agar akta kematian diterbitkan. Ini akan membantu kami membersihkan data pemilih dan menjaga kualitas demokrasi,” jelasnya.
Rapida menambahkan, validasi data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih dijalankan secara adil dan sah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam membangun pemilu yang akurat dan kredibel. Karena dalam demokrasi, setiap suara adalah tanggung jawab—dan tidak semestinya suara yang sudah tiada, masih ikut menentukan masa depan,” pungkasnya.